135.000 Faskes Belum Lapor Limbah Medis via SPEED, Kajian PKN LAN Usul Satu Data

Sebanyak 135.793 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Indonesia belum melaporkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis melalui Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED) pada 2025.
Jumlah tersebut setara dengan 92,53 persen dari total 146.751 faskes di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Data yang disampaikan KLH/BPLH pada Agustus 2026 itu menunjukkan baru 10.958 faskes yang melaporkan pengelolaan limbah medis melalui SPEED.
Sementara itu, dari estimasi timbulan limbah B3 medis nasional sebesar 190.656,61 ton pada 2025, sebanyak 60.457,45 ton tercatat melalui sistem tersebut. Sisanya, sekitar 130.199 ton, berasal dari fasilitas kesehatan yang belum melapor atau belum diketahui secara jelas pengelolaannya.
Persoalan pencatatan dan pengawasan limbah medis ini turut menjadi perhatian Kelompok Policy Brief I Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Angkatan XVII Tahun 2026.
Melalui kajian yang disusun di bawah fasilitasi Dra. Sinta Dame Simanjuntak, MA, kelompok tersebut mengusulkan integrasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengelolaan limbah medis.
Kajian tersebut juga menyoroti kebutuhan pengawasan limbah medis seiring perluasan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk CKG dengan target menjangkau sekitar 130 juta penduduk. Sebagian layanan pemeriksaan menggunakan bahan medis habis pakai yang menghasilkan limbah dan membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Dalam kajiannya, kelompok peserta PKN LAN mengidentifikasi sejumlah kendala pengelolaan limbah medis. Salah satunya adalah sistem informasi yang belum terintegrasi. Data dalam Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) dinilai belum terhubung secara langsung dengan sistem logistik SMILE, sistem pelaporan limbah SIRAJA, maupun aplikasi pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan duplikasi pelaporan dan menyulitkan penelusuran pergerakan limbah.
Kajian itu juga menyoroti pencatatan berat limbah yang masih dilakukan secara manual, keterbatasan petugas di fasilitas kesehatan kecil, serta pemilahan limbah infeksius dan domestik yang belum optimal. Dari sisi infrastruktur, fasilitas pengolahan berizin disebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah di luar Jawa menghadapi kendala biaya pengangkutan, kapasitas penyimpanan sementara, dan akses internet.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kelompok peserta PKN LAN mengusulkan penyatuan sistem pelaporan limbah medis melalui platform SATUSEHAT. Integrasi SIKELIM, SMILE, dan sistem pelaporan lingkungan hidup diharapkan memungkinkan fasilitas kesehatan memasukkan data satu kali untuk digunakan oleh instansi terkait. Mekanisme ini ditujukan untuk mengurangi penginputan berulang sekaligus memudahkan pencocokan data.
Rekomendasi lainnya adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) untuk memperkuat pengawasan. Teknologi tersebut diusulkan untuk memeriksa kesesuaian antara jumlah kunjungan pasien, volume limbah yang dihasilkan, dan data pengangkutan. Kelompok ini juga mengusulkan dasbor peringatan dini ketika manifes atau dokumen pengangkutan limbah tertahan lebih dari 3 x 24 jam.
Dari sisi pengolahan, kajian tersebut mengusulkan pembentukan fasilitas pengelolaan limbah medis berbasis wilayah dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) sebagai salah satu calon pusat pengumpulan atau pengolahan. Melalui kontrak pengelolaan bersama, sejumlah fasilitas kesehatan kecil dapat mengonsolidasikan kebutuhan pengangkutan dan pengolahan limbah. Pelaksanaannya tetap memerlukan pemenuhan persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.
Kelompok peserta PKN LAN juga merekomendasikan pemanfaatan teknologi pengolahan non-insinerasi, seperti autoklaf dan gelombang mikro, untuk jenis limbah yang sesuai. Rekomendasi ini disertai usulan pencatatan jejak karbon pengangkutan limbah serta pengembangan sistem pemantauan yang dapat digunakan pemerintah daerah.
Untuk mendukung pelaksanaannya, kajian tersebut mengusulkan penelaahan skema pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan maupun dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan tetap memperhatikan ketentuan penggunaan masing-masing sumber dana. Penguatan kompetensi petugas sanitasi, pelatihan pemilahan limbah, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat juga masuk dalam rekomendasi.
Seluruh langkah tersebut masih berupa rekomendasi kebijakan dalam kajian peserta PKN Tingkat II LAN Angkatan XVII Tahun 2026. Penerapannya membutuhkan tindak lanjut dari kementerian, pemerintah daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dalam pengelolaan limbah medis.
