139 Santri Dipulangkan Mendadak: Ada Apa di Balik Ditutupnya Ponpes di Bekasi?

Mahasiswa aktif 26, UIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Lesmana Adriyansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jujur, berita yang satu ini bikin aku lama terdiam waktu membacanya. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menghentikan seluruh kegiatan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kecamatan Bekasi Selatan. Alasannya, pimpinan ponpes berinisial MHH (28) ditetapkan polisi sebagai tersangka, yaitu orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Tiga langkah yang diambil
Kata Endang Saefudin, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi, keputusan ini bukan diambil sendirian. Ada banyak pihak yang ikut sepakat: Pemkot Bekasi, MUI, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Dinas Pendidikan, DP3A (dinas yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak), dan KPAD (komisi perlindungan anak daerah).
Langkahnya ada tiga. Pertama, semua aktivitas pesantren dihentikan. Kedua, seluruh santri dipulangkan. Ketiga, pembelajaran dilanjutkan lewat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), alias belajar dari rumah. "Jadi tidak ada aktivitas pesantren," kata Endang pada Senin (12/10/2026).
Ada 139 santri yang dievakuasi dari asrama, terdiri atas 70 santriwati dan 69 santri putra, dari tiga jenjang: SDIT (10 santri), SMPIT (61 santri), dan Madrasah Aliyah Terpadu (68 santri). PJJ berlaku untuk yang tinggal di asrama maupun tidak. Tujuannya supaya anak-anak tidak mengalami trauma psikologis yang meluas, yaitu luka batin akibat kejadian berat yang bisa memengaruhi perasaan dan perilaku mereka. Tim pengawas gabungan dari Disdik dan Kemenag akan memantau PJJ secara berkala. Menurut laporan Popmama, Pemkot Bekasi juga mengusulkan penutupan ponpes ini ke Direktorat Jenderal Kemenag RI.
Semuanya bermula dari laporan keluarga
Kasus ini terungkap setelah keluarga seorang santriwati melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dua hari kemudian, 9 Oktober, MHH ditahan. Menurutku, keberanian keluarga yang melapor ini penting banget. Tanpa itu, bisa jadi semuanya tetap tertutup.
Polisi menyebut korbannya sekitar 10 santriwati, sementara Popmama melaporkan korban yang teridentifikasi lebih dari 10 orang. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, dan saat itu korban menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok.
Popmama juga melaporkan bahwa dugaan kekerasan ini terjadi berulang sejak 2023 sampai September 2026, dan pelaku diduga membujuk korban dengan alasan rukiah, yaitu pengobatan secara Islami dengan bacaan doa atau ayat. Catatan penting: informasi soal ini belum dikonfirmasi polisi dalam keterangan yang kutemukan, jadi kita baca dengan hati-hati.
Di konferensi pers Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026), Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyampaikan ada empat laporan polisi yang ditangani. Baru satu orang yang berstatus tersangka, yaitu MHH. Tiga laporan lainnya masih didalami, dan polisi berharap segera menemukan alat bukti yang cukup. Polisi juga memeriksa dugaan keterlibatan tiga orang lain, termasuk petugas keamanan pesantren, serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Para korban mendapat pendampingan. PUSPAGA Kota Bekasi bekerja sama dengan Posbakum 'Aisyiyah Kota Bekasi, yaitu pos yang melayani bantuan hukum gratis.
Satu hal yang perlu kita ingat bareng-bareng: MHH masih berstatus tersangka. Dalam hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Biar proses hukum yang bekerja.
Sayangnya, ini bukan yang pertama
Membaca kasus ini, aku jadi teringat kasus-kasus lain di lingkungan pesantren. Pada Mei 2026, Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, setelah pendirinya, Kiai Ashari (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati. Lalu di 2021, publik juga dikejutkan kasus guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, yang memerkosa 12 santriwati.
Kalau diperhatikan, polanya mirip: pelaku punya kedudukan dan dihormati, sedangkan korbannya anak-anak yang sulit melawan atau bicara. Makanya menurutku pengawasan dari luar itu mutlak. Pesantren yang menaungi anak-anak harus terbuka terhadap pengawasan pemerintah dan orang tua. Bukan karena curiga pada semua pesantren, tapi karena anak-anak berhak diawasi dengan baik.
Buat para orang tua
Kalau kamu orang tua, ajak anakmu ngobrol terbuka tentang bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Tanamkan bahwa tidak ada guru yang boleh menyentuh anak dengan alasan apa pun. Kalau anak tiba-tiba murung, takut kembali ke pondok, atau bercerita hal yang janggal, dengarkan dulu tanpa menyalahkan. Rasa aman itu yang bikin anak berani bicara.
Kalau ada dugaan kekerasan seksual, kamu bisa melapor ke polisi, dinas PPA setempat, KPAI, atau layanan SAPA 129 milik Kementerian PPPA.
