15 Tahun Buron, WN AS Ditemukan Bersembunyi dalam Bunker Rumahnya di Depok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang WN AS berinisial AW diamankan pihak Imigrasi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, 23 April 2026. Ia merupakan buronan Interpol atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan di AS. Dok: Tangkapan layar Instagram Ditjen Imigrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang WN AS berinisial AW diamankan pihak Imigrasi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, 23 April 2026. Ia merupakan buronan Interpol atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan di AS. Dok: Tangkapan layar Instagram Ditjen Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut ditemukan dalam sebuah bunker yang ia buat di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April lalu.

Dalam unggahan akun Instagram Ditjen Imigrasi yang dilihat Sabtu (6/6), AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.

Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Seorang WN AS berinisial AW diamankan pihak Imigrasi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, 23 April 2026. Ia merupakan buronan Interpol atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan di AS. Dok: Tangkapan layar Instagram Ditjen Imigrasi.

Imigrasi lalu memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS. Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'," tulis Ditjen Imigrasi mengutip pernyataan Hendarsam.

instagram embed