19 Tersangka Baru Kasus Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari Yogya

Polresta Yogyakarta menyerahkan 19 tersangka baru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara 19 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan proses penyidikan untuk tahap tersebut kini berlanjut ke kejaksaan.
"Tanpa keterangan dari yang bersangkutan, berkas semuanya kita sudah P21," ujarnya.
Apri menegaskan penyidikan kasus Little Aresha masih terus berjalan. Penetapan tersangka baru masih dimungkinkan apabila penyidik menemukan hasil atau alat bukti baru.
Dalam proses penyidikan, Polresta Yogyakarta tidak berencana kembali memanggil WN, anak Ketua Yayasan Little Aresha yang masih berada di Australia, untuk diperiksa sebagai saksi.
WN sebelumnya telah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menemani istrinya yang sedang hamil besar. Apri mengatakan penyidik tidak menyiapkan panggilan ketiga.
"Panggilan itu hanya satu dan dua saja," kata Apri ke awak media, Selasa (1/9).
Sementara itu, anak Ketua Yayasan Little Aresha lainnya, FK, telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, FK disebut mengaku identitasnya hanya dipinjam untuk dicantumkan dalam struktur organisasi yayasan.
Ia juga disebut membantah terlibat dalam operasional daycare maupun mengetahui dugaan kekerasan yang terjadi.
Kasus Little Aresha saat ini telah memasuki tahap persidangan untuk perkara tahap pertama. Sebanyak 11 pengasuh telah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda yang telah bergeser dari pembacaan dakwaan ke pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian.
