2 Pria Jadi Tersangka Kasus Video Asusila “A Day in My Life” Leuwiliang, Bogor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images

Polres Bogor menetapkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus video asusila berjudul “A Day in My Life” yang viral di media sosial dan disebut direkam di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan identifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap video yang beredar tersebut.

“Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, MR warga Cibungbulang Kabupaten Bogor, dan MA warga Cianjur, keduanya kita tangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Anggi mengatakan, video “A Day in My Life” yang viral tersebut merupakan satu dari sekitar 20 video yang dibuat keduanya sejak Juli 2026.

“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di lapas. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP terkait produksi, penjualan, dan peredaran pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.