2 WNI Korban Penyekapan-Penganiayaan Sindikat Timah Ilegal Malaysia Dipulangkan
·waktu baca 3 menit

Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku tambang timah ilegal di Malaysia telah dipulangkan ke Indonesia.
Keduanya tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (21/5) malam setelah berhasil dievakuasi melalui kerja sama lintas lembaga dan aparat Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengatakan, penyelamatan dilakukan oleh pihaknya bersama BP3MI Kepulauan Riau dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
“Kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, bersama dengan BP3MI Kepulauan Riau, serta bekerja sama ataupun berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan bersama-sama warga negara Indonesia yang lain, akan tetapi TKP-nya adalah di Malaysia,” kata Irhamni, dikutip Jumat (22/5).
Irhamni menjelaskan, dua korban itu berasal dari Bangka Belitung dan diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka ke Malaysia. Mereka disebut menjadi korban penyekapan oleh tiga pelaku setelah dituding melakukan penipuan terkait pengiriman pasir timah.
“Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya yang lain sebenarnya, karena dianggap telah melakukan penipuan. Dia telah menerima uang tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia. Kemudian mereka melaporkan kepada kami di Direktorat Tipidter dan segera kami melakukan tindak lanjut koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan rekan-rekan di Atase Kepolisian Malaysia,” ujarnya.
Menurut Irhamni, proses evakuasi dilakukan dengan bantuan Atase Kepolisian RI di Malaysia dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kedua korban berhasil diselamatkan dari dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga percobaan pembunuhan.
“Atas tindakan cepat rekan-rekan Atase Kepolisian di Malaysia, kemudian bisa kami selamatkan, bekerja sama dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia), untuk mengambil warga negara kita yang dilakukan penyekapan dan penganiayaan serta percobaan pembunuhan di sana,” tutur dia.
Ia menyebut korban berjumlah dua orang dan berasal dari Bangka Belitung. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia.
“Kebetulan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang berasal dari Bangka Belitung, tepatnya di daerah Bangka. Mereka bekerja sama untuk mengirimkan pasir timah yang berasal dari Bangka untuk dikirimkan ke Malaysia,” ucap Irhamni.
Sementara itu, tiga pelaku penganiayaan saat ini ditangani oleh kepolisian Malaysia.
“Terhadap penganiayanya tentunya ditangani oleh PDRM terhadap tiga orang pelaku tersebut,” kata Irhamni.
Di sisi lain, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang menaungi kasus tersebut.
“Akan tetapi untuk sindikat penyelundupan pasir timah yang mereka lakukan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan bidang tugas kami, Direktorat Tipidter, untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya
Ia menambahkan, pihaknya menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan timah yang lebih besar dan masih akan ditelusuri lebih lanjut.
“Ini adalah bagian dari sindikat yang telah teridentifikasi. Tentunya akan segera kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah ada hubungannya dengan pemain-pemain atau sindikat yang lain yang sudah tertangkap? Kami akan melakukan pendalaman. Demikian,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Doris Candra diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Malaysia oleh pelaku penyelundupan timah ilegal. Bareskrim Polri lalu berkoordinasi dengan Divhubinter dan Atase Polri di Malaysia untuk proses penyelamatan korban.
