Konten dari Pengguna

44 Praktisi Ikuti Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun, Perkuat Kompetensi SDM

Syarif Yunus

Syarif Yunusverified-green

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai bukti komitmen tingkatkan kompetensi SDM dana pensiun sesuai standar nasional, LSP Dana Pensiun menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 44 peserta dari jenjang Jenjang 4, 6C, dan 7 di Jakarta (25/5/2026). Dengan melibatkan 12 asesor kompetensi berlisensi BNSP seperti: Inderahadi K, Arif Hartanto, Ganis Widio Ananto, Edy Rahardja, Asep Saepurohman, Purwaningsih, R. Herna Gunawan, Satino, Sri Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar T, dan Yuni Pratikno, asesmen sertifikasi KKNI Dana Pensiun dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.

Selain untuk meningkatkan profesionalisme, uji sertifikasi KKNI dana pensiun juga menjadi bagian dalam meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Peserta uji sertifikasi KKNI kali ini berasal dari 33 DPPK/DPLK seperti Dapen Bank Negara Indonesia, Dapen Tigaraksa Satria, Dapen BPD Jawa Barat dan Banten, Dapen LIA, DPLK Syariah Bank Muamalat, DPLK Asuransi Jiwa Taspen, Dapen BPD Sulawesi Tengah, Dapen PLN, Dapen Antam, Dapen JIHD, Dapen Bank Mandiri, Dapen Pupuk Kaltim, Dapen Syariah Muhammadiyah, Dapen GPIB, DPLK BPD Jawa Tengah, Dapen Kalbe Farma, Dapen BPD Jambi, Dapen Pelindo Purnakarya, Dapen Jasa Raharja, Dapen BPD Sumatera Utara, Dapen Tirta Nusantara, DPLK Manulife Indonesia, Dapen Ukhuwah UMI, Dapen Semen Gresik, Dapen Bank Mandiri Satu, Dapen Bank Mandiri Dua, Dapen ASDP, Dapen Bank Mandiri Empat, Dapen Angkasa Pura I, Dapen Angkasa Pura II, Dapen BPD Nusa Tenggara Timur, Dapen Universitas Trisakti, dan Dapen Bank Indonesia Iuran Pasti. Melalui uji sertifikasi KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun menjalankan perannya untuk memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu praktisi dana pensiun di Indonesia. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan regulasi.

"Uji sertifikasi KKNI dana pensiun mengacu pada POJK 34/2024 dan menjadi fondasi profesionalisme SDM dana pensiun. Karena itu, LSP Dana Pensiun hari ini melakukan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 44 peserta dari jenjang 4, 6C, dan 7" ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

Melalui uji sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) memastikan bahwa pengurus, pengelola, dan pelaksana dana pensiun memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang terstandar, baik dari regulasi dana pensiun, investasi - manajemen risiko, dan tata kelolanya. Tidak hanya berpengalaman, tapi teruji secara objektif dengan kualifikasi yang ditetapkan OJK dan BNSP. Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional. Proses asesmen dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan untuk melindungi peserta dana pensun yang ada.

asesmen jenjang 7 KKNI Dana Pensiun oleh LSDP

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

Kompetensi sesuai KKNI bidang Dana Pensiun diterapkan semata-mata untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!