6 dari 10 Pekerja Muda Tidak Tahu Beda JHT vs DPLK, Kok Bisa?

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Survei tentang tingkat pemahaman pekerja muda tentang perbedaan antara program JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Ternyata menyebut 57 persen pekerja muda nggak tahu beda JHT vs DPLK, sehingga menganggap JHT sebagai satu-satunya instrumen dana pensiun. Sementara kelompok yang “cukup tahu” beda JHT vs DPLK sebssar 31 persen, meskipun efektivitas pemahamannya masih sangat bergantung pada faktor edukasi. Hanya sebagian kecil responden, yakni 12 persen yang “sangat tahu” beda JHT vs DPLK. Maka dapat dikatakan, 6 dari 10 pekerja muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK.
Apa artinya? Survei ini menekankan bahwa akses informasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran perencanaan masa tua. Temuan ini mengindikasikan adanya celah besar dalam literasi keuangan di kalangan generasi pekerja baru (pekeraj muda) terkait dana pensiun. Untuk lebih jelasnya bisa disimak video edukasi dana pensiun di https://www.youtube.com/watch?v=Yb5f3uELGvU.
Sebagian besar (57%) pekerja muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK. Karena itu, pekerja mdua cenderung menganggap JHT BPJS sudah cukup sebagai dana pensiun, sehingga merasa tidak mungkin atau tidak perlu memiliki DPLK. Sementara kelompok yang “cukup tahu” (31%) juga belum tentu memahami manfaat nyata dari DPLK untuk masa pensiun. Dan kelompok yang “sangat tahu” (12%) fakatnya belum tentu memiliki produk DPLK karena masih bergantung pada faktor lainnya. Survei lengkap berjudul “Persepsi dan Preferensi Pekerja Biasa Terhadap Dana Pensiun Sebagai Perencanaan Hari Tua” dilakukan oleh Syarifudin Yunus, Ketua Dewas DPLK Sinarmas Asset Management yang terbit jurnal ilmiah Politeknik Pratama pada Juni 2025. (Akses di https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/5002).
Mengacu realitas survei di kalangan pekerja muda, maka solusi untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan dana pensiun di kalangan pekerja muda antara lain: 1) edukasi yang masif agar agar pekerja muda memahami bahwa JHT dan DPLK adalah dua hal yang berbeda dan saling melengkapi untuk masa tua yang Sejahtera, 2) kemudahan akses agar yang sudah paham bsia mendaftar DPLK secara individual, dan 3) kampanye peran JHT vs DPLK untuk meluruskan persepsi bahwa JHT BPJS bukan satu-satunya sumber dana pensiun, melainkan hanya perlindungan dasar yang sebaiknya ditambah dengan program pensiun sukarela seperti DPLK.
Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses kepada pekerja muda untuk memiliki DPLK, maka diperlukan aplikasi digital DPLK. Agar pekerja muda punya akses digital DPLK dan bisa mendaftar secara online, di samping terlibat aktif dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Salah satu aplikasi digital DPLK adalah “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Di aplikasi itu, setiap pekerja muda bssa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).
Lalu apa bedanya JHT vs DPLK? Sederahanya adalah JHTadalah program wajib yang terbatas untuk perlindungan dasar di hari tua, sedangkan DPLK sebagai program sukarela untuk mempersiapkan masa pensiun yang sesuai dengan standar dan gaya hidup di hari tua seperti saat masih bekerja. Ibarat MBG kan “menunya terbatas” dan lauk seadannya. Tapi bila mau “menu yang sesuai selear” maka diperlukan DPLK untuk hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK
