6 Dosen UPN Yogya Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (Satgas PPKPT UPNVY) mengungkap 6 dosen internal yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi terancam sanksi.

Satgas PPKPT menargetkan rekomendasi sanksi tuntas hari ini. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada rektor dan diteruskan ke kementerian.

"Kalau (sanksi) berat memang harus ke kementerian. Kalau sanksi ringan dan sedang itu di universitas, di rektor," kata Ketua Satgas PPKPT UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si, di kantornya, Jumat (22/5).

Ketua Satgas PPKPT UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si, di kantornya, Jumat (22/5/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Iva mengatakan sanksi ringan berupa permohonan maaf dan pernyataan komitmen. Sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat.

"Dan kalau yang berat, itu tentu dikeluarkan atau diberhentikan," katanya.

Keenam dosen ini berasal dari Fakultas Pertanian sebanyak tiga dosen, satu dosen berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, serta dua dosen lain dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Satu dosen yang berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam. Sejak tahun itu, dia dilarang mengajar di jenjang S1 karena kasus kekerasan seksual. Namanya kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.

"Pelecehan. Jadi, apa ya, nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," katanya.

Satu Dosen Tamu Ditangani Berbeda

Selain enam dosen itu, Iva mengatakan ada seorang dosen tamu dari universitas lain yang juga diduga melakukan kekerasan seksual.

Untuk satu dosen ini, penanganannya berbeda karena melibatkan instansi lain.

"Kami tentu akan melalui proses yang berbeda (untuk satu dosen dari luar), karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta," katanya.