62 WNA di Bali Diamankan Imigrasi: Overstay hingga Kerja Tanpa Izin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers patroli Dharma Dewata oleh Imigrasi Bali, Selasa (5/5/2026). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers patroli Dharma Dewata oleh Imigrasi Bali, Selasa (5/5/2026). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) di Bali diamankan imigrasi karena overstay hingga bekerja tanpa izin.

Mereka terjaring patroli Dharma Dewata yang dilaksanakan sejak 18 April hingga 4 Mei di wilayah Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

"Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5)

Felucia tak membeberkan asal WNA. Pemeriksaan para WNA masih dilakukan di kantor Imigrasi. Imigrasi juga berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

"Tidak menutup kemungkinan pada saat pemeriksaan pendalaman nanti apabila kita temukan unsur-unsur pidana, ya pasti kita juga akan kembangkan kasusnya lebih lanjut yang tentunya juga berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Para WNA terancam sanksi administratif mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi," katanya.