8 WNA Bangladesh Diamankan di Dumai, Masuk via Jalur Tikus Hendak ke Australia

Sebanyak 16 orang yang terdiri dari 8 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 8 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh diamankan setelah masuk ke wilayah Dumai, Riau, melalui jalur tidak resmi dari Malaysia. Delapan WNA Bangladesh tersebut diduga hendak menuju Australia.
Anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Muhammad Hafis, mengatakan 16 orang itu masuk melalui kawasan Purnama, Dumai Barat, sekitar awal September 2026.
“Mereka masuk wilayah Indonesia dari daerah Purnama,” kata Hafis saat ditemui di Kantor Imigrasi Dumai, Riau, Jumat (18/9).
Menurut Hafis, mereka tiba menggunakan kapal speedboat dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Petugas kemudian menganggap jalur tersebut sebagai jalur tidak resmi atau jalur tikus.
“Maka kita anggap itu jalur tikus,” ujarnya.
Hafis mengatakan keberadaan mereka telah diketahui dan dipantau sejak malam sebelumnya oleh petugas bersama TNI Angkatan Laut. Mereka kemudian diamankan sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari 16 orang tersebut, 8 merupakan WNI dan 8 lainnya WNA Bangladesh. Kedelapan WNA Bangladesh itu saat ini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hafis mengatakan para WNA tersebut sebelumnya berada di Malaysia. Mereka mengaku hanya melintas di Indonesia dan diduga memiliki tujuan akhir Australia. Namun, pihak Imigrasi masih mendalami tujuan dan perjalanan mereka.
“Tujuannya kalau nggak salah di akhirnya Australia. Tapi masih kita dalami itu,” jelas Hafis.
Salah satu deteni, Muhammad Wadud (38), mengaku memang hendak menuju Australia setelah sebelumnya bekerja di Malaysia selama sekitar empat tahun di sebuah peternakan ayam.
Wadud mengatakan keberangkatannya ke Australia ditawarkan oleh seorang agen. Menurut dia, agen tersebut menjanjikan pekerjaan di Australia.
“Agen cakap mau ke Australia,” ujar Wadud.
Wadud mengaku membayar sekitar RM 3.000-RM 3.500 kepada agen tersebut. Nilai itu sekitar Rp 15 juta jika dikonversikan secara kasar ke rupiah.
Menurut Wadud, dirinya mendapat tawaran untuk bekerja di Australia, meski belum mengetahui secara pasti pekerjaan yang akan dilakukan di sana.
Wadud mengatakan informasi mengenai agen tersebut diperolehnya melalui komunikasi lewat telepon. Dia kemudian berangkat dari Malaysia bersama rombongan lainnya.
Saat ini, Wadud telah berada di ruang detensi Imigrasi Dumai selama 20 hari. Ketika ditanya mengenai keinginannya setelah diamankan, dia mengatakan ingin pulang ke Bangladesh.
Sementara itu, Hafis mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi bahwa delapan WNA Bangladesh tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menyebut dugaan sementara mereka pergi atas keinginan sendiri untuk menuju negara lain.
“Bukan perdagangan orang. Keinginan pribadi,” kata Hafis.
Hafis mengatakan apabila proses pemeriksaan selesai, WNA yang tidak memiliki dokumen atau melanggar aturan keimigrasian dapat diproses untuk deportasi ke Bangladesh atau ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sesuai hasil penanganan kasusnya.
