Konten dari Pengguna

81 Tahun MPR: Dari Lembaga Tertinggi ke Lembaga Yang Mendengar

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fajar Supriyatna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung MPR RI (Foto: Fajar Supriyatna)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung MPR RI (Foto: Fajar Supriyatna)

Usia tidak selalu berbicara tentang berapa lama seseorang atau sebuah lembaga telah hidup. Usia juga bertanya: setelah perjalanan sepanjang itu, apa yang masih hendak dikerjakan?

Pada 29 Agustus 2026, Majelis Permusyawaratan Rakyat genap berusia 81 tahun, lebih tua dibandingkan banyak institusi yang hari ini kita kenal dalam bangunan demokrasi Indonesia. MPR telah melewati zaman revolusi, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, sampai demokrasi digital ketika sebuah sidang negara dapat dikomentari ribuan orang bahkan sebelum palu sidang selesai diketukkan.

MPR telah melihat Indonesia berganti wajah berkali-kali. Tetapi mungkin tidak ada perubahan yang begitu besar bagi MPR selain perubahan terhadap dirinya sendiri.

Dahulu, anak-anak sekolah diajarkan satu kalimat dengan sangat mudah: MPR adalah lembaga tertinggi negara. Di bawah UUD 1945 sebelum perubahan, Presiden dipilih oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditetapkan MPR. Dalam imajinasi ketatanegaraan saat itu, MPR seperti puncak sebuah piramida: lembaga-lembaga lain berada di bawahnya.

Kemudian Reformasi datang, konstitusi diubah, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, hubungan antarlembaga dibangun dengan semangat checks and balances. Tidak lagi ada satu lembaga yang berdiri hierarkis di atas semuanya.

MPR turun dari puncak piramida. Tetapi barangkali kata "turun" tidak sepenuhnya tepat. Demokrasi tidak sedang merendahkan MPR, demokrasi sedang mengubah cara kita memahami kekuasaan.

Sampai hari ini kita kadang masih mengukur penting tidaknya sebuah lembaga dari seberapa besar kekuasaannya. Padahal negara demokratis justru dibangun di atas kecurigaan terhadap kekuasaan yang terlalu besar. Kekuasaan perlu dibagi agar tidak menggumpal, dibatasi agar tidak menjelma kesewenang-wenangan, dan saling diawasi supaya tidak ada satu tangan yang merasa dirinya adalah negara.

Maka pertanyaan tentang MPR hari ini seharusnya bukan: bagaimana membuatnya berkuasa kembali? Pertanyaannya justru: setelah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, apa arti MPR bagi Indonesia?

Jawabannya, sesungguhnya sudah ada di dalam konstitusi. MPR tetap berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta berperan dalam proses pemberhentian maupun pengisian kekosongan jabatan itu dalam keadaan luar biasa yang diatur ketat oleh konstitusi.

Kewenangan itu mungkin tidak dipergunakan setiap hari. Dan syukurlah, konstitusi memang bukan mesin yang harus terus-menerus dinyalakan, ada perangkat negara yang justru menunjukkan keberhasilannya ketika jarang digunakan, sebab kewenangannya dipersiapkan untuk keadaan yang menentukan. Kita tidak menilai pentingnya pintu darurat sebuah gedung dari seberapa sering pintu itu dibuka. Tetapi kita pasti mencarinya ketika kebakaran datang.

Namun konstitusi hanya bisa memberi kewenangan. Relevansi tidak pernah bisa diperoleh hanya dengan membaca pasal, relevansi harus dirasakan masyarakat. Generasi muda hari ini tidak mudah terkesan pada nama lembaga, tidak selalu hafal struktur ketatanegaraan. Pertanyaan mereka jauh lebih sederhana: untuk apa lembaga itu ada? Apa yang berubah dalam hidup kami karena keberadaannya?

Itu bukan pertanyaan kurang ajar. Itu justru pertanyaan demokrasi.

Karena itu, pada usia ke-81, mungkin tantangan terbesar MPR bukan memperbesar kewenangan, melainkan memperpendek jarak dengan rakyat. Nama lembaga ini menyediakan petunjuk yang indah: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tetapi kata itu tidak boleh berhenti sebagai nomenklatur. Permusyawaratan, dalam pengertian yang lebih dalam, adalah kesediaan mendengar sebelum memutuskan, kemampuan menerima bahwa kita mungkin tidak selalu benar, dan keberanian mempertemukan pendapat berbeda tanpa saling meniadakan.

Dalam masyarakat yang semakin mudah terbelah oleh algoritma, ketika perbedaan dibaca sebagai permusuhan dan kritik dibaca sebagai kebencian, semangat permusyawaratan itu justru memperoleh relevansi baru. Di tengah demokrasi yang kadang terasa seperti perlombaan berteriak, MPR punya peluang menemukan perannya bukan sebagai lembaga yang paling keras berbicara, melainkan sebagai ruang yang paling sabar mendengar.

Komposisi MPR memungkinkan itu. Anggota DPR membawa representasi politik, anggota DPD membawa representasi daerah. Partai politik hadir, tetapi wilayah juga hadir. Indonesia terlalu besar untuk dilihat hanya dari Jakarta, persoalan Aceh dan Papua tidak selalu terbaca dengan kacamata Jawa, daerah perbatasan punya pengalaman berbeda dengan kota metropolitan. MPR bisa menjadi ruang tempat cerita-cerita itu dipertemukan, bukan dengan menyelesaikan semua persoalan yang justru akan mengembalikan kita pada obsesi lama, sentralisasi kekuasaan,melainkan dengan menjadi ruang besar percakapan tentang arah kehidupan bernegara.

Di sanalah fungsi pengkajian ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat seharusnya menemukan maknanya yang paling nyata. Pengkajian ketatanegaraan tidak boleh berhenti sebagai seminar yang menghasilkan rekomendasi tetapi tidak mengubah cara negara bekerja. Penyerapan aspirasi tidak boleh berakhir sebagai kunjungan yang selesai setelah acara ditutup.

Keduanya harus menjadi cara memeriksa apakah republik ini masih berjalan sesuai cita-cita konstitusionalnya: apakah demokrasi kita benar-benar memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi, atau hanya meminta mereka datang ke bilik suara setiap lima tahun; apakah warga dari Sabang sampai Merauke benar-benar merasa menjadi bagian dari negeri yang sama, atau masih ada daerah yang merasa hanya diingat ketika suara politiknya dibutuhkan.

Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun justru dari pertanyaan sederhana itulah kesehatan sebuah negara dapat diukur.

Karena itu, peringatan 81 tahun MPR semestinya tidak hanya menjadi kesempatan mengenang perjalanan masa lalu. Ia juga harus menjadi momentum memeriksa kembali apakah MPR telah menjalankan perannya sebagai ruang permusyawaratan yang mendengar rakyat, membaca perubahan zaman, dan memastikan konstitusi tetap bekerja dalam kehidupan nyata. Sejarah memang penting, tetapi lembaga negara tidak dapat hidup dari nostalgia. MPR pernah sangat berkuasa; masa itu sudah lewat, dan tidak semua yang telah lewat harus dipanggil pulang.

Tugas yang lebih penting adalah menemukan kebesaran dalam bentuk yang baru: bukan kebesaran karena berdiri di atas lembaga lain, melainkan karena mampu menjadi tempat berbagai kepentingan bertemu tanpa saling meniadakan.

Mungkin di situlah makna usia ke-81 itu. Indonesia hari ini tidak lagi memerlukan satu lembaga yang merasa paling tinggi. Yang jauh lebih kita perlukan adalah lembaga-lembaga yang tahu batas kekuasaannya, mengerti tugas konstitusionalnya, dan tetap bersedia mendengar rakyat yang namanya mereka bawa.

Sebab pada akhirnya, ukuran penting sebuah lembaga demokrasi bukanlah seberapa tinggi ia berdiri, melainkan seberapa dekat ia dengan rakyat, seberapa teguh ia menjaga konstitusi, dan seberapa berguna kehadirannya ketika negeri ini membutuhkan kebijaksanaan.