Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Sekolah di DKI Wajib PJJ Mulai 7 September

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Senin (7/9). Kebijakan ini diterapkan menyusul sebaran abu vulkanik yang telah mencapai sejumlah wilayah Jakarta.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan PJJ bukan merupakan imbauan, melainkan wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang tercantum dalam surat edaran.

“Kalau di edaran sifatnya wajib,” kata Prastowo saat dihubungi kumparan, Minggu (6/9).

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Hal senada disampaikan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim. Dia menjelaskan kebijakan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.

“PJJ bukan libur. Ini kebijakan resmi Dinas Pendidikan DKI berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik,” ujar Chico.

Menurut Chico, PJJ berlaku mulai Senin, 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kesehatan anak, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik.

“Proses belajar tetap berjalan dari rumah,” katanya.

Chico menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sementara untuk madrasah, penerapannya melalui Kanwil Kementerian Agama.

"Semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta (wajib PJJ). Sementara untuk Madrasah bisa dicek ke Kanwil Kementerian Agama,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau kegiatan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala teknis serta melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Suku Dinas Pendidikan apabila menghadapi kesulitan.

Meski bersifat wajib, Chico menyebut surat edaran tersebut tidak mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan PJJ.