Ahmad Al Misry Masih Ditahan di Mesir, Pemulangan Ditempuh Lewat Interpol
·waktu baca 6 menit

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri laki-laki, Syekh Ahmad Al Misry, disebut masih ditahan oleh otoritas Mesir.
Pelapor utama dalam kasus tersebut, Habib Mahdi, mengatakan proses pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia kini ditempuh melalui jalur Interpol karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
“Interpol sudah jalan, semua sudah bekerja. Tinggal bagaimana teknis-teknisnya saja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” kata Habib Mahdi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (11/5). Kedatangannya ke Bareskrim untuk menanyakan progres penyelidikan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Mahdi, SAM pertama kali ditahan di Mesir pada 23 April 2026, sehari setelah dirinya mengungkap kasus tersebut ke publik. Namun, SAM sempat dipulangkan sebelum akhirnya kembali ditahan dua hari kemudian.
“Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23. Lalu dua hari kemudian dikembalikan. Tapi satu hari di rumah langsung ditahan lagi pada tanggal 27 April,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga kini SAM masih berada dalam tahanan otoritas Mesir. Selama masa penahanan, komunikasi SAM disebut terbatas karena telepon genggam dan alat komunikasi lainnya belum dapat diakses.
“Sampai saat ini masih ditahan. Handphone dan alat komunikasi lainnya masih belum bisa,” kata dia.
Mahdi menjelaskan, upaya membawa SAM kembali ke Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, proses hukum harus ditempuh melalui mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol.
“Kan kita nggak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia sama Mesir. Jadi harus lewat Interpol,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih menunggu kepastian terkait status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Menurut Mahdi, terdapat dugaan bahwa Ahmad masih memegang dua kewarganegaraan, meski hal itu belum dikonfirmasi oleh otoritas Mesir.
“Sudah ditanyakan tentang kewarganegaraannya, namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban,” kata dia.
Di Indonesia, Mahdi menyebut SAM telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak hadir.
“Sudah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir,” ujarnya.
Mahdi juga mengungkap jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga kini, pihaknya telah mendata sekitar 13 korban, meski baru 5 yang sejauh ini dibawa ke proses hukum.
“Yang terdata banyak, hampir saya terakhir itu 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima,” kata Mahdi.
Ia menyebut para korban berasal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Palembang, Jambi, hingga Gorontalo.
Mayoritas korban disebut berstatus santri dan diduga mengalami pelecehan dalam konteks relasi pendidikan serta janji pemberangkatan studi ke Mesir.
Hingga berita ini ditulis, kumparan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk status hukum SAM di Indonesia dan proses koordinasi dengan Interpol.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka di kasus dugaan pelecehan terhadap 5 orang santri laki-laki.
Penetapan Al Misry sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).
Penetapan Al Misry sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berujung ditetapkannya Al Misry sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap santri laki-laki tersebut. Hingga kini, tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.
Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.
Al Misry sendiri dalam pernyataannya, telah membantah melakukan pelecehan tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Syekh Ahmad Al Misry:
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa alihi wa sahbihi waman walah.
Saudara-saudaraku, dalam Islam kita diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap berita yang kita dengar, tanpa kita cek terlebih dahulu kebenarannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Ya ayyuhalladzina amanu in ja'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu 'ala ma fa'altum nadimin.
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang yang membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Wala yajrimannakum syana'anu qaumin 'ala alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu littaqwa. Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil, karena itu lebih dekat kepada takwa.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menceritakan semua yang dia dengar.' Dan Nabi dalam hadis yang lain mengatakan, 'Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar.'
Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, yang memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online.
Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang.
Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.
Yang terakhir, tuduhan fitnah yang sangat kejam yang sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah fitnah terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam, melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah waradhiyallahu 'anhu, na'udzubillahi min dzalik, dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala waradhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau kalau masih ada di zaman sekarang bisa ikut menonton video yang tidak senonoh. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim.
Dan saya minta kepada ustaz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos.
Dan banyak yang mengatakan bahwasanya mereka mengenal diri saya, mereka mengetahui karakter saya dan lain sebagainya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka.
Maka, para jemaah yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seluruh kaum muslimin dan muslimat, kita harus berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi.
