Akhir Cerita Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Jakpus

Tiga karyawan toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ditemukan dalam kondisi disekap dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. Mereka yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga telah disekap selama tiga minggu oleh pihak perusahaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendatangi lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, usai menerima laporan adanya penyekapan pada Jumat (26/6).
Kapolsek Senen Kompol Widodod Saputro mengatakan, saat polisi tiba di lokasi, dua korban ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat tali baja. Sementara satu korban lainnya diborgol dan dirantai menggunakan besi.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra di borgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Widodo, Minggu (28/6).
Penyekapan diduga dipicu kasus pencurian di tempat kerja. Salah satu korban, Tegar Saputra, disebut ketahuan mencuri barang milik percetakan.
Setelah itu, ketiga korban diduga ditahan secara paksa. Keluarga korban juga diminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan janji para korban akan dibebaskan.
“Meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas,” kata Widodod.
Namun setelah uang Rp 50 juta diserahkan oleh salah satu keluarga korban, para korban tetap tidak dibebaskan.
Alami Trauma Fisik & Psikis
Ketiga korban penyekapan tersebut saat ini dalam kondisi selamat. Namun, korban masih membutuhkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Konbes Iman Imanuddin mengatakan, korban tetap memerlukan pemulihan lantaran mengalami penyekapan selama 21 hari.
“Kondisi korban, dari Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan, baik itu fisik, kesehatan secara fisik, maupun psikis, karena korban mengalami penyekapan selama kurang 21 hari,” kata Iman saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Ia menegaskan, proses pendampingan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujarnya.
7 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh orang. Salah satu di antaranya ialah pemilik percetakan berinisial MML yang disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
“Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Adapun ketujuh tersangka sebagai berikut:
1. MML (Laki), umur 40 tahun.
2. AI (Laki) umur 41 tahun.
3. S (Laki) umur 48 tahun.
4. AYAL (Laki) umur 29 tahun.
5. NHJ (Laki) umur 42 tahun.
6. CML (Perempuan) umur 37 tahun.
7. II (Perempuan) umur 36 tahun.
Menurut Reynold, para pelaku menggunakan dalih bahwa ketiga korban menggelapkan aset perusahaan. Korban lalu diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
“(Pelaku) telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Alasan Tersangka Masih Sekap Korban Meski Sudah Membayar
Pemilik percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tetap menahan tiga karyawannya meski salah satu keluarga korban sudah menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas dugaan kehilangan pelat percetakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pelaku menolak melepas korban karena meminta seluruh nominal penggantian dibayar sekaligus.
“Jadi mereka itu meminta Rp 50 juta perorang. Jadi setelah diterima baru Rp 50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuman satu, maunya sekalian tiga,” kata Roby dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Menurut dia, polisi menyita total uang Rp 55 juta dari kasus ini. Rinciannya, Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban dan Rp 5 juta dari keluarga korban lainnya.
“Jadi di sini ada barang bukti 55 juta. 50 juta itu dari keluarganya A, kemudian keluarganya R itu 5 juta. Itu 5 juta juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya 150 juta baru dikeluarkan,” ujarnya.
Motif Ingin Dapat Uang
Para pelaku disebut menyekap korban untuk meminta ganti rugi atas dugaan hilangnya pelat percetakan. Pelat itu disebut senilai Rp 230 juta.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Jadi perhitungan menurut para pelaku, para korban ini telah mencuri pelat untuk percetakan atau dasar cetak itu senilai Rp 230 juta nilai barang itu menurut perhitungan mereka. Jadi mereka minta itu diganti,” kata Roby dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Namun polisi menegaskan angka kerugian Rp 230 juta itu baru sebatas klaim dari pelaku dan masih didalami.
“Jadi tadi sudah, mohon izin, sudah disampaikan Pak Kapolres bahwa itu adalah alibi daripada para pelaku. Menyatakan bahwa nilai plat ini Rp 230 juta,” ujar Roby.
“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” sambungnya.
Belum Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, hingga saat ini pemilik percetakan belum membuat laporan polisi soal kehilangan barang.
“Ya, jadi sampai dengan saat ini, itu belum ada laporan terhadap pencurian. Ya, sampai dengan saat ini kemarin tanggal 26 sudah kita datangi kemudian kita bebaskan, sampai dengan saat ini itu tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang,” kata Roby, Senin (29/6).
Polisi menilai hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan. Sebab, para pelaku justru memilih menyekap dan meminta uang kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami alasan pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian ke polisi sejak awal.
“Ini pasti akan didalami oleh teman-teman penyidik,” ujarnya.
