Akhir Kasus Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kasus dugaan pencurian tanah timbunan senilai Rp 2,2 juta yang menjerat Ilyas Sitaba, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menemui babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis bebas terhadap Ilyas dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/8). Hakim menilai tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti di persidangan.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, menangis histeris di pengadilan. Sambil membawa anak-anaknya, Kumala memohon keadilan hingga meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa suaminya dikriminalisasi saat berniat baik membantu warga.

Kini, dengan adanya putusan bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pengadilan juga memulihkan seluruh hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Berikut kumparan rangkum:

Vonis Bebas Hakim PN Sungguminasa dan Perintah Pembebasan

Majelis Hakim PN Sungguminasa secara resmi memutus bebas Ilyas Sitaba dari dakwaan pencurian tanah timbunan. Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8).

“Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, kepada wartawan, Kamis (27/8).

Menurut Erick, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hakim dari seluruh tahapan sidang. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim,” ucapnya.

Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Mendengar kabar tersebut, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah sesuai dengan fakta persidangan. Sejak awal, tim hukum meyakini klien mereka tidak bersalah.

“Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua,” katanya.

Anugerah menegaskan bahwa putusan ini menjadi pembuktian bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.

“Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan,” tandasnya.

Jeritan Histeris Istri Memohon Keadilan kepada Presiden

Sebelum putusan bebas diketuk, keadilan sempat diperjuangkan secara dramatis oleh istri Ilyas, Kumala Elvira. Kumala menangis histeris di kantor PN Sungguminasa saat mendampingi suaminya menjalani persidangan pada Senin (24/8).

Sambil menangis di hadapan umum, Kumala memohon bantuan kepada jajaran pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto agar memberikan keadilan untuk suaminya.

Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” kata Kumala sambil menangis.

Kumala sangat berharap proses hukum terhadap suaminya didasarkan pada kebenaran fakta persidangan. Ia memohon agar nasib keluarganya yang berasal dari kalangan tidak mampu mendapat perhatian.

“Pak Prabowo, tolong kami. Kami butuh keadilan. Kami miskin, Pak,” harapnya.

Dampak Kasus: Anak Alami Perundungan dan Berhenti Sekolah

Kasus hukum yang menjerat Ilyas Sitaba tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga membawa tekanan sosial yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebagai tulang punggung keluarga dengan lima anak, penahanan Ilyas membuat perekonomian keluarganya terguncang.

Situasi kian memburuk lantaran salah satu anak Ilyas mengalami perundungan (bullying) dari lingkungan sekitar akibat status penahanan ayahnya. Hal ini membuat sang anak malu dan menolak untuk pergi ke sekolah.

“Saya punya lima anak. Suami saya tulang punggung keluarga. Anak saya tidak mau melanjutkan sekolah karena malu dibully,” kata Kumala.

Duduk Perkara: Tuduhan Pencurian Tanah Timbunan Rp 2,2 Juta

Persoalan hukum ini bermula ketika Ilyas Sitaba didakwa mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim. Jaksa penuntut umum menyebutkan tanah tersebut dipindahkan ke lokasi milik Ilyas, dengan taksiran kerugian korban sebesar Rp 2,2 juta.

Sebelum kasus ini masuk ke persidangan pokok perkara, Kumala Elvira sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan melawan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa pada Juni 2026. Namun, upaya praperadilan tersebut kandas sehingga kasus Ilyas terus bergulir di meja hijau.

Meskipun didakwa mencuri, Kumala membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya memindahkan tanah timbunan itu demi keselamatan warga sekitar.

“Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang (di jalan) dan bekas lintasan mobil yang dapat membahayakan warga,” dalihnya.

Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sikap Pengadilan Sebelum Putusan Dibacakan

Sebelum vonis bebas dijatuhkan pada Rabu (26/8), pihak PN Sungguminasa sempat meminta keluarga terdakwa untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Ahmad Bukhori, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berjalan sesuai prosedur persidangan yang berlaku.

“Masih dalam proses persidangan. Mohon untuk bersabar,” kata Ahmad terpisah.

Ahmad memastikan bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dan memutus perkara dengan seadil-adilnya.

“Pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan. Kami insyaallah akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang,” tegas dia.