Konten dari Pengguna

Akreditasi Rumah Sakit: Sertifikat Mutu atau Transformasi Nyata

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Trisna Widjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok: AI
zoom-in-whitePerbesar
Dok: AI

Akreditasi rumah sakit apakah sekadar sertifikat mutu atau transformasi nyata? Mutu pelayanan kesehatan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2026, isu akreditasi rumah sakit menjadi hangat dibicarakan. Regulasi baru ini mengubah lanskap akreditasi dan mutu pelayanan kesehatan.

Akreditasi rumah sakit yang dulu dianggap sekadar formalitas kini dituntut menjadi bukti nyata peningkatan mutu layanan, keselamatan pasien, dan transparansi publik. Artikel ini membahas regulasi baru, dampak bagi rumah sakit, tantangan mutu, serta strategi transformasi layanan kesehatan.

Perubahan Regulasi Akreditasi Rumah Sakit

Perubahan regulasi akreditasi rumah sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan  No. 62 Tahun 2026 menuntut transformasi budaya kerja dan tata kelola mutu di setiap lini organisasi. Rumah sakit kini harus menyesuaikan diri dengan sistem akreditasi yang lebih terbuka, kompetitif, dan berbasis hasil nyata.

Akreditasi rumah sakit bukan lagi sekadar agenda tahunan yang dikerjakan menjelang survei, melainkan proses berkelanjutan yang menuntut komitmen seluruh sumber daya manusia di rumah sakit menjaga keselamatan pasien, efisiensi operasional, dan kepuasan masyarakat. Keputusan Menteri Kesehatan 62/2026 menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan 32/2023 dengan beberapa poin penting, antara lain:

  1. 15 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) resmi diakui pemerintah, memberi ruang kompetisi sehat dan pilihan bagi rumah sakit.Setiap LPA memiliki kewenangan menilai mutu rumah sakit berdasarkan standar nasional dan internasional, dengan sistem yang lebih transparan dan terukur.

  2. Standarisasi tarif survei akreditasi untuk mencegah perbedaan biaya mencolok antar lembaga.Transparansi biaya menjadi bagian dari upaya mencegah praktik tidak etis dan memastikan rumah sakit di seluruh Indonesia, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akreditasi.

  3. Kurikulum pelatihan surveyor nasional berbasis kompetensi, menekankan objektivitas dan integritas,dan pemahaman mendalam terhadap sistem manajemen mutu. Dengan demikian, hasil penilaian diharapkan lebih konsisten dan kredibel.

  4. Pengawasan ketat dan pencegahan fraud, dengan laporan berkala ke Kemenkes RI.Langkah ini memastikan bahwa akreditasi tidak hanya berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi berlanjut pada pemantauan mutu layanan secara berkesinambungan.

  5. Kewajiban akreditasi nasional atau internasional dalam 5 tahun, mendorong RS berbenah sesuai standar global seperti Joint Commission International (JCI) atau ISO 15189.Ketentuan tersebut mendorong RS untuk terus berbenah, memperkuat sistem manajemen mutu, dan menyesuaikan diri

Regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari akreditasi sebagai “kewajiban administratif” menjadi alat transformasi mutu berkelanjutan.

Dampak bagi Rumah Sakit

Dampak akreditasi rumah sakit kini menuntut transformasi budaya kerja dan tata kelola mutu di setiap lini organisasi. Rumah sakit harus menyesuaikan diri dengan sistem akreditasi yang lebih terbuka, kompetitif, dan berbasis hasil nyata.

  1. Direktur RS harus lebih selektif memilih LPA sesuai kebutuhan dan reputasi.Pemilihan lembaga akreditasi tidak hanya berdasarkan biaya, tetapi juga pada kesesuaian standar dan pendekatan pembinaan mutu yang ditawarkan.

  2. Tim mutu RS dituntut memperkuat dokumentasi, termasuk rekam medis elektronik sesuai Permenkes No. 24/2022.Integrasi data menjadi bukti transparansi dan efisiensi pelayanan.

  3. Tenaga kesehatan dan staf pendukung perlu dilibatkan aktif dalam audit internal, pelatihan keselamatan pasien, serta evaluasi indikator mutu seperti Bed Occupancy Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan tingkat kepuasan pasien.

  4. Pasien dan masyarakat menuntut transparansi mutu layanan, bukan hanya sertifikat akreditasi.

Perubahan besar dalam sistem akreditasi rumah sakit ini menjadi tonggak penting dalam reformasi mutu pelayanan kesehatan. Tujuannya jelas: memastikan bahwa akreditasi bukan sekadar simbol administratif, tetapi benar‑benar mencerminkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien

Tantangan Mutu Pelayanan

Tantangan mutu pelayanan kesehatan adalah konsep yang kompleks, melibatkan aspek klinis, manajerial, hingga budaya kerja. Meski regulasi akreditasi terbaru membawa harapan besar, penerapannya di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan antara lain:

  1. Kesenjangan mutu antar RS: RS besar lebih siap menghadapi standar baru, sementara RS daerah masih beradaptasi.

  2. Beban administratif: dokumentasi akreditasi sering dianggap birokratis, padahal harus diarahkan pada perbaikan nyata mutu layanan.

  3. Kepercayaan publik: sertifikat akreditasi harus diikuti dengan pengalaman pasien yang aman, cepat, dan manusiawi.

Tantangan ini menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar proses administratif, melainkan ujian nyata bagi komitmen rumah sakit dalam menjaga keselamatan pasien dan meningkatkan kepuasan publik.

Strategi Rumah Sakit dalam mewujudkan Transformasi Nyata

Strategi rumah sakit dalam mewujudkan transformasi nyata perlu melakukan strategi berkelanjutan antara lain:

  1. Fokus pada keselamatan pasien: penerapan clinical governance dan audit medis.

  2. Transparansi layanan: publikasi indikator mutu seperti BOR, LOS, dan angka kepuasan pasien.

  3. Inovasi digital: integrasi sistem informasi kesehatan untuk memudahkan monitoring mutu.

  4. Kolaborasi internasional: benchmarking dengan RS berstandar global.

  5. Budaya mutu berkelanjutan: akreditasi bukan tujuan akhir, melainkan proses perbaikan terus-menerus.

Perubahan regulasi akreditasi menuntut rumah sakit untuk membangun sistem mutu yang berkelanjutan. Strategi yang diterapkan harus menyentuh aspek klinis, manajerial, teknologi, dan budaya kerja. Dengan pendekatan yang tepat, akreditasi dapat menjadi momentum transformasi mutu pelayanan kesehatan, bukan sekadar formalitas administratif.

Strategi ini juga dapat menjadikan akreditasi sebagai sarana transformasi, memperkuat kepercayaan publik, dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.