Aksi Buruh di Depan UOB Bubarkan Diri, Jalan Sudirman-Thamrin Kembali Normal

Aksi penyampaian pendapat kelompok buruh di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9), telah selesai. Massa membubarkan diri secara tertib dan kembali ke wilayah masing-masing.
Pantauan kumparan di lokasi, massa mulai meninggalkan kawasan depan UOB sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian membuka kembali akses Jalan Sudirman-Thamrin secara bertahap.
Sekitar pukul 14.15 WIB, arus lalu lintas di kawasan tersebut kembali dibuka. Kendaraan dari arah Sudirman menuju Thamrin maupun sebaliknya mulai melintas dan kondisi lalu lintas kembali normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi yang diikuti massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berlangsung tertib.
"Alhamdulilah, pelaksanaan penyampaian aspirasi telah tersampaikan. Pelaksanaan secara aman, tertib, dan damai," kata Budi di lokasi, Kamis (24/9).
Budi menyebut massa aksi di depan UOB sekitar 50 ribu orang, merujuk pada pernyataan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Menurutnya, massa yang hadir kemudian meninggalkan lokasi secara tertib setelah menyampaikan aspirasi.
"Ini akan kembali lagi ke tempat masing-masing sehingga pada saat ini sudah kloter terakhir, maka arus lalu lintas sudah akan kita buka kembali," ujarnya.
Andi Gani sebelumnya mengatakan massa yang turun dalam aksi tersebut berasal dari Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, hingga Jawa Barat. Ia menyebut jumlah tersebut baru sekitar 5 persen dari kekuatan buruh yang dimiliki kelompoknya.
Aksi tersebut berkaitan dengan pembahasan sejumlah isu ketenagakerjaan. Andi Gani mengatakan masih terdapat sejumlah pasal yang belum disepakati serikat buruh, antara lain terkait pengupahan, pemagangan, dan outsourcing.
"Masih ada pasal-pasal krusial seperti pengupahan kami belum setuju, lalu pemagangan kami belum setuju, lalu soal outsourcing kami belum setuju," kata Andi Gani.
Di sisi lain, ia menyebut terdapat sejumlah hal yang telah diakomodasi, seperti pendidikan dan pelatihan serta jaminan sosial. Serikat buruh, kata dia, akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan DPR dan pemerintah.
Andi Gani mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga 30 September untuk melihat perkembangan pembahasan tersebut. Jika tidak ada kemajuan berarti, ia menyatakan akan mengerahkan massa lebih besar.
Sementara itu, Budi mengatakan polisi berharap seluruh aksi penyampaian pendapat yang berlangsung hari ini dapat berjalan tertib dan massa kembali ke wilayah masing-masing setelah menyampaikan aspirasi.
"Kita berharap setelah pelaksanaan aksi, massa juga kembali ke tempat masing-masing seperti yang sudah dicontohkan dari KSPSI-KBPBI pada saat hari ini melaksanakan aksi nggak lama, lebih kurang hanya 2 jam, aspirasinya tersampaikan termasuk beberapa tuntutan yang diharapkan terpenuhi," ujar Budi.
Perwakilan massa buruh sendiri juga telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR. Siang ini mereka diterima langsung Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan menyampaikan aspirasi langsung di gedung parlemen.
Sebelum berunjuk rasa, ada 11 pimpinan perwakilan menyampaikan 11 poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.
Berikut 11 tuntutan perwakilan buruh yang disampaikan di DPR;
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
