Aksi Greenpeace Bundaran HI: Menguji Batas Kebebasan Berekspresi

Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hera Haeratunujumah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aksi damai yang digelar oleh enam aktivis Greenpeace Indonesia di kawasan Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026), kembali menyedot perhatian publik. Dalam aksi tersebut, para aktivis memanjat struktur monumen bersejarah tersebut untuk membentangkan spanduk dan menyuarakan aspirasi mengenai krisis iklim serta tekanan ekonomi yang dihimpit biaya hidup masyarakat.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi fenomena sosial dan politik, tetapi juga memicu dialektika hukum yang sangat krusial di Indonesia. Di satu sisi, aksi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, di sisi lain, pemilihan lokasi di sebuah objek cagar budaya dan ruang publik vital memunculkan pertanyaan yuridis: sejauh mana batas kebebasan berekspresi dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan hukum dan ketertiban umum?
Jaminan Konstitusional Kebebasan Berekspresi
Secara fundamental, hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin tegas oleh hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Aturan turunan berupa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mempertegas bahwa menyampaikan aspirasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.
Dalam perspektif hukum lingkungan dan kemasyarakatan, isu yang diangkat oleh Greenpeace—seperti krisis iklim dan kesejahteraan sosial—merupakan kepentingan publik (public interest). Menyuarakan kritik terhadap kebijakan atau kondisi krisis adalah fungsi kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan aksi penyampaian pendapat semacam ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai tindakan pengganggu ketertiban, melainkan sebagai wujud partisipasi warga negara dalam pembangunan hukum dan lingkungan.
Pembatasan Hukum dan Perlindungan Cagar Budaya
Meskipun kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, hukum Indonesia tidak mengenal hak yang bersifat mutlak (absolute rights) tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini bertujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks aksi di Bundaran HI, titik krusial analisis hukum berada pada sarana dan objek yang digunakan. Monumen Selamat Datang merupakan struktur berharga yang dilindungi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aksi memanjat atau menempelkan material pada objek cagar budaya berpotensi berbenturan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya apabila berisiko merusak, mencemari, atau menurunkan nilai keandalan fisik bangunan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan aksi di ruang publik juga tunduk pada peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. Kebebasan menyuarakan pendapat suatu kelompok tidak boleh mengabaikan hak masyarakat umum atas keamanan, kenyamanan, serta kelancaran pemanfaatan fasilitas publik.
Preseden Penanganan dan Keseimbangan Demokrasi
Hal yang patut diapresiasi dari peristiwa ini adalah pendekatan penanganan oleh aparat kepolisian. Langkah evakuasi yang mengedepankan keselamatan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan pendataan sebelum para aktivis dipulangkan pada malam harinya, mencerminkan penerapan prinsip human rights-based policing. Penanganan tanpa tindakan represif berlebihan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Respon dari Badan Komunikasi Pemerintah yang menyatakan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi sekaligus membuka pintu dialog juga menjadi sinyal positif. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap memosisikan kritik publik sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan kebijakan nasional.
Pada akhirnya, peristiwa di Bundaran HI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan penegakan hukum tidak sepatutnya dipertentangkan secara dikotomis. Kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi yang harus dirawat, namun pelaksanaannya harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap koridor hukum, keselamatan masyarakat, serta penghormatan terhadap simbol-simbol cagar budaya. Para penggiat aksi publik dituntut untuk makin cermat dan inovatif dalam memformulasikan bentuk protes agar pesan substantif yang diusung tidak terdistraksi oleh isu pelanggaran tata ruang atau potensi kerusakan fisik cagar budaya. Di saat yang sama, konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi hak konstitusional warga secara proporsional menjadi kunci utama agar prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan nilai-nilai demokrasi dapat terus tumbuh secara seimbang.
