Alasan Ibu di Bantul Lakban-Ikat Balitanya: Baby Blues, Ingin Jalan-jalan
ยทwaktu baca 3 menit

Polres Bantul mengungkap alasan ibu berinisial TKS (25 tahun) tega meninggalkan dan melakban mulut serta mengikat tangan dan kaki balitanya yang berusia 3 tahun 11 bulan di rumah kontrakannya di Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
"Pelaku dalam hal ini ibu kandung korban melakban anak dengan tujuan untuk refreshing jalan-jalan melepas penat yang selama ini dirasa lelahnya mengasuh anak sendirian," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Rabu (3/6).
"Keluarga dan suami pelaku menganggap kejadian tersebut sebagai gangguan psikis akibat lelahnya mengurus anak sendirian dan pertama kali menjadi seorang ibu atau kata lain baby blues," ujarnya.
TKS selama ini mengasuh anaknya sendiri. Sementara sang suami yang berinisial RF bekerja di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, TKS tak memikirkan tindakan tersebut membahayakan putrinya.
"Tindakan melakban tersebut tidak dipikirkan oleh pelaku risiko apa yang terjadi pada anak karena sudah terlalu capek mengurus anak sendiri. Sedangkan ayah korban atau suami pelaku kerja di Jakarta pulang ke Yogyakarta setiap sebulan sekali," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan petugas kepolisian dan perangkat pemerintahan setempat hari ini, RF meminta maaf karena peristiwa ini telah membuat gaduh. Dia tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Atas kejadian tersebut selaku kepala rumah tangga atau wali dari korban, (RF) tidak ingin melaporkan pelaku atau ibu kandung korban dan akan memperbaiki rumah tangga," katanya.
Saat ini, balita tersebut diasuh oleh keluarga ayah kandungnya yang berada di Gunungkidul.
"Suami saat ini memaafkan pelaku (istrinya) dan sanggup untuk memperbaiki rumah tangga sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Rita membenarkan kasus ini berakhir damai. "Betul (berakhir damai)," jelasnya.
Janji Tak Ulangi Perbuatannya
Sebelumnya, Ketua RT 7 Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Saiful Bahri, mengatakan kasus ini berakhir damai.
TKS telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di hadapan kepolisian dan aparat pemerintahan setempat.
"Dari kepolisian tadi itu sudah damai. Secara kekeluargaan itu udah damai. Tapi alhamdulillah tadi sudah damai semua. Saya sama Pak Dukuh tanda tangan, sama yang punya kontrakan tanda tangan," kata Saiful Bahri ditemui di rumahnya, Rabu (3/6).
"Tapi kalau diulangi lagi (perbuatannya) kan ada sanksi lagi. Ada hukum," katanya.
TKS mengontrak di wilayah itu sudah sejak 2023. Dia tinggal bersama anak kandungnya. Sementara sang suami bekerja di Jakarta.
Saiful mengatakan dalam pertemuan tersebut, disepakati TKS akan pindah dari dusun.
"Insyaallah itu katanya kemarin itu nggak di sini. Sama yang punya kontrakan kan nggak boleh. Mau dibawa ke Gunungkidul. Di sana ada mbah dan bulik-nya. Kan suaminya asli Gunungkidul," katanya.
