Alasan KPK Tak Jerat Kakantah Tangerang Tardi Jadi Tersangka Mafia Tanah BPN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tangerang Tardi tak ikut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal Tardi merupakan salah satu yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (14/9).

Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, menyebut Tardi tak dijadikan tersangka dalam perkara ini karena masuk dalam perkara gratifikasi. Perlu penyidikan lebih lanjut untuk menjerat perbuatannya sebagai tindak pidana.

“Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik saat konferensi pers, Selasa (15/9).

Meski begitu, Taufik mengatakan penetapan tersangka saat ini masih sementara karena penyidikan masih berjalan. Bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.

“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” lanjut Taufik.

8 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang, kemudian hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981 yang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah.

Kemudian Rp 896 juta ditemukan di rumah Rizal, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah