Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (6)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pentingnya Lembaga Komisi Banding Merek
Kehadiran Komisi Banding Merek (KBM) diatur dalam P Pasal 28 sampai Pasal 32 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG 2016). Pasal ini mengatur tentang kewenangan KBM untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan tetap permohonan pendaftaran merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sekalipun mirip dengan peradilan, fungsi KBM berbeda dengan fungsi pengadilan. Komisi ini bersifat administratif dan menjadi upaya hukum pertama bagi pemohon merek yang ditolak secara permanen permohonan pendaftarannya karena alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG 2016.
Kehadiran badan ini dirancang agar Keputusan penolakan bisa diselesaikan lebih cepat dan murah dibandingkan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, sehingga fungsinya tetap relevan secara praktis bagi pelaku usaha yang ingin menghemat waktu dan biaya litigasi di samping fungsinya sebagai Lembaga yang mereview, mengoreksi secara internal keputusan Pemeriksa Merek.
Perdebatan Akademik
Namun demikian, ada perdebatan akademik dan praktik yang terus berlangsung mengenai efektivitas komisi ini. Beberapa argumen yang sering diajukan oleh kalangan praktisi hukum kekayaan intelektual mencakup tiga hal berikut. Pertama, keputusan Komisi Banding Merek pada praktiknya masih dapat digugat lagi ke Pengadilan Niaga, sehingga proses bisa memanjang dan mengurangi efisiensi yang seharusnya menjadi tujuan utama pembentukan komisi ini. Kedua, komposisi anggota komisi yang berasal dari kalangan ahli merek dan pejabat DJKI kadang dipertanyakan independensinya dibandingkan lembaga peradilan. Ketiga, waktu pemeriksaan banding di komisi ini pada beberapa kasus tercatat melebihi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu tiga bulan sejak permohonan banding diterima.
Di sisi lain, pembela keberadaan komisi ini berargumen bahwa lembaga administratif semacam ini konsisten dengan praktik di banyak yurisdiksi lain, termasuk Amerika Serikat dengan Trademark Trial and Appeal Board dan Uni Eropa dengan Boards of Appeal di EUIPO. Keberadaan jalur administratif sebelum litigasi dianggap mengurangi beban perkara di pengadilan dan memberi kesempatan koreksi cepat atas kesalahan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek.
Penghapusan Lembaga Komisi Banding Merek
Penghapusan Komisi Banding Merek akan membawa dampak pada beberapa aspek sistem hukum merek di Indonesia. Berikut analisis sistematis dari segi prosedural, biaya, beban peradilan, dan kepastian hukum.
Berdasarkan perspektif hukum, penghapusan komisi ini akan menghilangkan opsi upaya administratif sebelum litigasi. Pemohon merek yang ditolak pendaftarannya oleh DJKI karena alasan penolakan absolut atau substantif tidak lagi punya pilihan selain langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ini mengubah struktur upaya hukum dari dua tahap, dari administratif-yudisial, menjadi satu tahap langsung ke pengadilan.
Dari segi biaya dan waktu, dampaknya kemungkinan besar merugikan pemohon yang berasal dari kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Proses di Pengadilan Niaga membutuhkan biaya perkara, jasa advokat, dan waktu sidang yang jauh lebih Panjang dibandingkan proses banding administratif melalui KBM di DJKI. Pelaku UMKM yang sebelumnya bisa mengajukan banding dengan biaya relatif rendah harus menanggung biaya litigasi penuh untuk sengketa yang sebenarnya bersifat teknis, seperti perbedaan interpretasi soal persamaan pada pokoknya antara dua merek.
Berdasarkan perspektif beban peradilan, penghapusan komisi ini akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Niaga. Saat ini lebih dari 1.300 perkara setiap tahunnya masuk ke KBM. Mengingat jumlah hakim niaga yang menangani sengketa kekayaan intelektual terbatas dan tersebar hanya di lima pengadilan niaga di Indonesia, yaitu Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar, penambahan beban perkara berpotensi memperlambat proses peradilan secara keseluruhan, termasuk untuk sengketa merek lain yang sudah ada.
Memang jika ini diselesaikan di Pengadilan Niaga, prosesnya seperti memeriksa Perkara Peninjauan Kembali, akan tetapi tetap mengikuti prosedur pemeriksaan menurut Hukum Acara Perdata. Ada pemeriksaan antara Penggugat dan Tergugat. Mulai dari mengajukan Gugatan, Jawaban, Replik, Deplik, Pembuktian, Saksi Ahli (jika diperlukan), Konklusi sampai pada Putusan. Jika para pihak keberatan dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari segi kualitas putusan, ada pertimbangan yang perlu dicermati dari dua sisi. Komisi Banding Merek diisi oleh ahli merek yang memahami aspek teknis pemeriksaan substantif, sehingga secara teori mampu mengoreksi kesalahan pemeriksa dengan pemahaman teknis yang lebih mendalam dibandingkan hakim yang menangani berbagai jenis sengketa perdata. Kalau fungsi ini dihapus, hakim di Pengadilan Niaga harus menangani sengketa teknis pendaftaran merek tanpa proses penyaringan awal oleh pihak yang punya keahlian teknis di bidang tersebut, meski hakim niaga tetap dapat menggunakan ahli sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Berdasarkan aspek kepastian hukum dan konsistensi keputusan, komisi administratif biasanya menghasilkan preseden yang lebih konsisten untuk kasus-kasus teknis serupa karena diperiksa oleh badan yang sama dengan keahlian yang sama. Kalau langsung ke Pengadilan Niaga, potensi disparitas putusan antar hakim atau antar Pengadilan Niaga bisa meningkat, karena setiap majelis hakim punya interpretasi yang mungkin berbeda terhadap kriteria seperti daya pembeda atau tafsir terhadap asas first to file dengan asas good faith (itikad tidak baik) dalam pendaftaran merek.
Berdasarkan kesesuaian dengan praktik internasional, penghapusan ini akan membuat sistem merek Indonesia menyimpang dari praktik banyak yurisdiksi lain yang justru mempertahankan atau memperkuat badan banding administratif, seperti Trademark Trial and Appeal Board di Amerika Serikat atau Boards of Appeal di EUIPO. Penyimpangan ini bisa memengaruhi persepsi investor asing tentang efisiensi sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, mengingat harmonisasi sistem hukum kekayaan intelektual jadi salah satu indikator dalam penilaian iklim investasi.
Namun ada juga argumen yang mendukung penghapusan, terutama dari sisi efisiensi struktural. Kalau keputusan KBM pada praktiknya tetap bisa digugat lagi ke Pengadilan Niaga, maka keberadaan komisi ini menambah satu tahap proses tanpa benar-benar mengurangi kemungkinan sengketa berlanjut ke pengadilan. Dalam kondisi ini, penghapusan komisi bisa dianggap menyederhanakan jalur hukum meski konsekuensinya adalah menaikkan biaya masuk bagi pemohon.
Beberapa Lembaga Serupa Di Luar Negeri
Amerika Serikat punya Trademark Trial and Appeal Board (TTAB), di bawah United States Patent and Trademark Office. TTAB menangani banding atas penolakan pendaftaran merek oleh pemeriksa, serta memeriksa perkara oposisi dan pembatalan merek antar pihak. Anggotanya adalah hakim administratif dengan keahlian teknis di bidang merek. Putusan TTAB masih bisa diajukan banding lebih lanjut ke Court of Appeals for the Federal Circuit atau digugat ulang secara de novo yaitu proses hukum di mana pengadilan tingkat banding memeriksa suatu perkara dari awal seolah-olah pengadilan tingkat pertama belum pernah menyidangkan perkara tersebut ke pengadilan distrik federal, jadi strukturnya mirip dengan keberadaan KBM di Indonesia dalam arti tetap ada jalur ke pengadilan umum setelah proses administratif.
Uni Eropa memiliki badan Boards of Appeal di bawah European Union Intellectual Property Office, atau EUIPO, yang berkedudukan di Alicante, Spanyol. Lembaga ini memeriksa banding atas keputusan pemeriksa, divisi oposisi, dan divisi pembatalan EUIPO untuk merek dan desain Uni Eropa. Putusan Boards of Appeal masih bisa digugat lebih lanjut ke General Court dan pada tahap akhir ke Court of Justice of the European Union, sehingga strukturnya berlapis tiga dari administratif ke dua tingkat peradilan.
Inggris punya mekanisme berbeda. Setelah keluar dari Uni Eropa, Inggris menjalankan sistem sendiri melalui UK Intellectual Property Office. Banding atas keputusan pemeriksa merek bisa diajukan ke hakim pendaftar senior di UKIPO sendiri, atau langsung ke Appointed Person, yaitu ahli independen yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa banding merek dan desain di luar struktur pengadilan biasa. Pemohon juga punya opsi langsung ke High Court kalau memilih jalur litigasi penuh.
Jepang punya Appeal Board di bawah Japan Patent Office, yang menangani banding paten, merek, dan desain sekaligus dalam satu struktur administratif. Putusan Appeal Board bisa digugat lebih lanjut ke Intellectual Property High Court, pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa kekayaan intelektual dengan hakim yang punya latar belakang teknis.
Korea Selatan punya Intellectual Property Trial and Appeal Board, disingkat IPTAB, di bawah Korean Intellectual Property Office. Fungsinya mirip dengan Appeal Board Jepang, menangani banding dan sengketa kekayaan intelektual sebelum masuk ke Patent Court sebagai pengadilan khusus tingkat berikutnya.
Tiongkok punya Trademark Review and Adjudication Department di bawah China National Intellectual Property Administration, atau CNIPA. Lembaga ini memeriksa banding penolakan pendaftaran, sengketa oposisi, dan permohonan pembatalan merek. Putusannya bisa digugat lebih lanjut ke Beijing Intellectual Property Court, pengadilan khusus kekayaan intelektual yang dibentuk Tiongkok pada tahun 2014.
Singapura punya Hearings and Mediation Department di bawah Intellectual Property Office of Singapore, yang menangani banding dan sengketa merek melalui proses dengar pendapat administratif sebelum kasus bisa lanjut ke High Court kalau salah satu pihak tidak puas.
Australia punya Hearings unit di bawah IP Australia yang menangani oposisi dan banding merek melalui delegasi Registrar of Trade Marks. Putusannya bisa digugat lebih lanjut ke Federal Court of Australia.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa temuan yang relevan untuk menjawab pertanyaan soal keberadaan Komisi Banding Merek di Indonesia. Pertama, hampir semua yurisdiksi dengan sistem kekayaan intelektual yang matang mempertahankan lembaga banding administratif sebagai tahap sebelum litigasi, bukan menghilangkannya. Kedua, banyak negara bahkan memperkuat spesialisasi dengan membentuk pengadilan khusus kekayaan intelektual di tingkat berikutnya, seperti Intellectual Property High Court di Jepang dan Beijing Intellectual Property Court di Tiongkok, sehingga jalur teknis tetap terjaga sampai ke tingkat peradilan. Ketiga, struktur dua tahap ini, yaitu administratif lalu yudisial, dianggap sebagai praktik terbaik karena menyaring sengketa teknis sebelum masuk ke pengadilan umum yang biasanya menangani berbagai jenis perkara perdata.
Perbandingan ini memperkuat argumen bahwa Komisi Banding Merek di Indonesia sejalan dengan tren internasional, meski efektivitas operasionalnya di dalam negeri tetap perlu dievaluasi secara terpisah dari soal keberadaan kelembagaannya.
