Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (7)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga Komisi Merek Sebagai Rem Darurat
Kehadiran Lembaga Komisi Banding Merek dalam sistem permohonan pendaftaran merek tetap masih dianggap penting. Di samping keberadaannya sebagai Lembaga yang me-review atas putusan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek oleh Pemeriksa Merek, kehadiran Lembaga ini juga akan berfungsi sebagai rem darurat, agar tidak semua penolakan permohonan merek meluncur ke Pengadilan Niaga.
Selama ini Komisi Banding Merek menyidangkan tak kurang dari 1300 kasus permohonan yang diperiksa oleh Komisi Banding Banding Merek setiap tahunnya. Paling tidak ada lima dimensi yang perlu dicermati dalam menempatkan kehadiran Komisi Banding Merek. Mulai dari dimensi ekonomi, dimensi akses keadilan, dimensi kepastian hukum, dimensi ketatanegaraan, sampai pada dimensi kontemporer.
Dimensi pertama adalah kepentingan ekonomi pelaku usaha. Merek merupakan aset tidak berwujud yang menentukan posisi kompetitif suatu produk atau jasa di pasar, dan penolakan pendaftaran merek berdampak langsung pada kemampuan pelaku usaha melindungi identitas produknya dari peniruan pihak lain.
Komisi Banding Merek menyediakan jalur koreksi administratif atas keputusan penolakan yang keliru tanpa memaksa pelaku usaha menempuh proses litigasi yang mahal dan panjang. Tanpa Komisi Banding Merek, setiap pemohon yang keberatan atas penolakan pendaftaran mereknya harus langsung menempuh jalur litigasi formal, dengan biaya perkara, biaya kuasa hukum, dan jangka waktu penyelesaian yang jauh lebih besar.
Fungsi ini menjadi krusial khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dananya yang membuat jalur pengadilan sulit untuk mereka jangkau. Proses banding melalui Komisi Banding Merek secara umum jauh lebih murah, lebih cepat, dan lebih sederhana secara prosedural dibanding gugatan ke Pengadilan Niaga. Ini adalah peluang bagi para pemohon untuk mewujudkan harapannya mendapat rasa keadilan. Komisi Banding Merek dapat menjadi media yang mudah dan sederhana dalam upaya mereka untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu kehadiran Komisi Banding Merek dalam memutuskan permohonan banding merek untuk dapat didaftar atau ditolak lebih cepat, sederhana dengan biaya yang relatif murah. Biaya permohonan banding jauh lebih murah daripada biaya di Pengadilan. Pemohon banding tidak harus mengeluarkan dana tambahan untuk mengalokasikan biaya pengacara dan membayar panjar perkara untuk bersidang di Pengadilan Niaga
Kecepatan waktu, sederhana dengan biaya yang relatif murah sekaligus dapat meminimalkan kerugian usaha pemohon jika daya pembeda merek tersebut mendapat pengakuan dan pelindungan dari negara sehingga usaha pemohon akan lebih berkembang.
Dimensi ketiga kehadiran Komisi Banding Merek adalah dimensi yang memberikan peluang kepada pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang memiliki konsistensi penilaian. Kepastian hukum akan diperoleh setelah Komisi Banding Merek menilai hasil keputusan Pemeriksa yang menolak permohonan pemohon. Oleh karena Komisi Banding Merek dalam keanggotaannya melibatkan unsur pemeriksa senior di samping unsur akademisi dan unsur konsultan, maka keputusannya akan lebih obyektif, komperhensif dan konsisten dengan putusan-putusan Komisi Banding sebelumnya. Kalaupun ada perbedaan persentasenya kecil sekali itupun karena pertimbangan-pertimbangan yang sangat spesifik. Berbeda Ketika putusan itu harus diputus di Pengadilan Niaga yang Majelis Hakimnya tidak selamanya berlatar belakang keahlian khusus dalam bidang merek. Meskipun keharusan untuk memiliki keahlian khusus bukanlah merupakan syarat mutlak bagi para hakim yang menyidangkan perkara Sengketa Merek.
Namun harus diakui bahwa penanganan terhadap sengketa merek membutuhkan keahlian teknis, mulai menyangkut persoalan seperti persamaan pada pokoknya, persamaan keseluruhan, kemiripan unsur dominan, sampai pada pemahaman sejumlah asas dalam sistem hukum KI yaitu asas publisistas, asas good faith, first to file dan lain sebagainya.
Kehadiran Komisi Banding Merek akan menguak semua persoalan itu yang berujung pada memberikan rasa kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelaku usaha agar pemilik merek yang sah bisa mendapatkan pelindungan hukum.
Penanganan perkara di tingkat Komisi Banding memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur, sehingga memberikan kepastian hukum lebih awal bagi pebisnis. Jika banding dikabulkan, maka pemohon tidak perlu mengubah nama produk, logo, atau kemasan yang mungkin sudah telanjur diproduksi atau dikenal luas oleh konsumen.
Selain itu keberadaan Komisi Banding Merek juga berpengaruh pada dimensi ketatanegaraan. Kehadiran Komisi Banding Merek akan berdampak pada dimensi Ketatanegaraan yang dapat mengurangi beban kelembagaan institusi peradilan formal. Urgensi mempertahankan lembaga ini, dengan perbaikan desain kelembagaannya dengan menitikberatkan pada fungsinya sebagai penyaring sengketa sebelum masuk ke ranah peradilan dapat meringankan beban pemohon sekaligus beban pengadilan. Saat ini beban Pengadilan Niaga di Indonesia secara kuantitatif sudah melampaui ambang batas. Apalagi dengan keterbatasan jumlah hakim yang akan menyidangkan perkara-perkara di pengadilan Niaga.
Kedudukan Komisi Banding Merek dalam struktur ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. Fungsi kuasi-yudisial yang dijalankannya menunjukkan bahwa negara mengakui perlunya mekanisme pengawasan atas keputusan administratif sebelum masuk ranah yudisial murni. Kehadiran Lembaga ini bagi pemohon adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan atau mempertahankan hak atas merek mereka sebelum menempuh jalur pengadilan niaga.
Menghapus lembaga ini berarti menghapus satu lapis pengawasan kelembagaan yang selama ini menjadi bagian dari desain checks and balances dalam sistem administrasi kekayaan intelektual Indonesia, meskipun desain pengawasan tersebut memang perlu diperkuat independensinya.
Peran Komisi Banding Merek dalam tatanan Hukum Administrasi di Indonesia adalah sebagai lembaga kuasi peradilan. Selain itu Komisi Banding Merek juga sebagai lembaga yang melakukan kewenangan sebagai Pengawas Internal Administratif dalam menguji ulang keputusan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini penolakan substantif oleh pemeriksa merek Ditjen KI) secara objektif sebelum sengketa dibawa ke peradilan umum (Pengadilan Niaga). Kehadiran Komisis Banding Merek akan memberikan jalur koreksi cepat dan efektif bagi pemohon merek yang mendapat penolakan tetap tanpa harus langsung melalui proses beracara di pengadilan.
Dimensi kelima adalah konteks kontemporer, yaitu terkait wacana penghapusan lembaga ini yang sedang bergulir di balegnas. Alasan-alasan yang mengemuka adalah karena kehadiran Lembaga ini akan memperpanjang proses permohonan pendaftaran merek. Padahal Lembaga ini menempatkan posisinya sendiri dalam alur pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. Artinya jika tidak ada pelanggaran terhadap alasan penolakan absolut dan alasan penolakan relatif, permohonan pendaftaran merek itu langsung dapat dikabulkan dan sertifikat merek dapat diterbitkan.
Oleh karena itu kehadiran Komisi Banding Merek bukan memperpanjang waktu proses permohonan merek, akan tetapi memberi ruang kepada pemohon untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis, yang memiliki kepastian hukum dan berkeadilan, serta mengurangi beban pengadilan formal secara kelembagaan.
