Konten dari Pengguna

Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (8)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Reformasi Kelembagaan Komisi Banding Merek

Persoalan desain kelembagaan Komisi Banding Merek mungkin menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyempurnaan rencana amandemen UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG 2016). Akan tetapi bukan dijadikan alasan yang kuat untuk meniadakan atau menghapuskan lembaga ini. Sebab jika itu yang terjadi, maka dalam mekanisme permohonan merek akan kehilangan fungsi pengawasan administratif atas Keputusan Lembaga Pemeriksa Merek secara internal.

Harus disadari bahwa kehadiran Lembaga ini sebagai lembaga yang mengoreksi potensi kesalahan atau kekeliruan analisis substantif yang dilakukan oleh pemeriksa Ditjen KI pada penolakan tetap. Pertanyaannya adalah: Apakah kehadiran Lembaga Komisi Banding Merek dalam UU MIG 2016 perlu direformasi atau dihapus?

Keberadaan Komisi Banding Merek yang saat ini selalu dipertanyakan adalah terkait independensi, objektivitas, dan konsistensi putusannya. Termasuk kehadirannya yang menyebabkan terjadinya perpanjangan waktu proses permohonan merek. Pertanyaan lain juga muncul, jika lembaga semacam ini diperlukan, apakah harus terpisah dari Ditjen KI agar proses pemeriksaan permohonan banding dilakukan secara objektif oleh majelis yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya?

Perlu Koreksi

Oleh karena itu koreksi terhadap keberadaan lembaga ini harus dijadikan sebagai landasan kajian untuk menentukan arah kebijakan politik hukum HKI khususnya dalam bidang Merek. Balegnas dan lembaga pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan seluruh dimensi terkait yang telah diuraikan pada tulisan sebelumnya.

Jadi bukan sekadar kajian akademik yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan perkembangan hukum dan tuntutan aktual.

⁠Karena bagaimananpun juga kehadiran lembaga ini akan dapat menjaga keseimbangan antara hak pemohon untuk mendapatkan pelindungan hukum atas eksklusifnya dan kepentingan publik dari merek yang ditolak aghar tidak mengecoh konsumen.

Fungsi Peradilan Semu

Kehadiran Komisi Banding Merek selama ini telah menjalankan fungsi peradilan semu (quasi-judicial) yang bertindak sebagai jembatan utama menuju tatanan yudikatif murni harus diteruskan dalam bentuk yang lebih independen. Agar Lembaga ini dapat berfungsi sebagai filter dalam menyelesaikan sengketa merek secara teknis. Hal ini mencegah terjadinya penumpukan perkara di lembaga yudikatif murni atau sebagai pre-judicial sifting.

Untuk saat ini meskipun keanggotaan Komisi Banding Merek diangkat oleh Menteri, dalam memeriksa dan memutus sengketa penolakan merek, namun kedudukan para anggota wajib untuk bersikap independen dan bebas dari intervensi birokrasi. Ini sudah dibuktikan oleh Lembaga ini selama bertahun-tahun. Dalam poraktik Lembaga ini telah meniru prinsip independensi yang diadopsi dari lembaga yudikatif.

Saat ini kehadiran lembaga ini jika ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia (civil law system), Komisi Banding Merek memiliki kedudukan sebagai quasi-judicial body yang independen di bawah ranah hukum administrasi negara. Lembaga ini berfungsi sebagai filter pertama atau upaya administratif sebelum suatu sengketa penolakan permohonan pendaftaran merek diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pergeseran Dari Internal Ditjen KI ke Yudisial Formal

Putusan tersebut dapat menjadi sumber argumentasi dan pola penalaran administratif. Kalau Komisi Banding Merek dihapus, maka kriteria dan dasar pertimbangan penolakan yang diputus oleh Pemeriksa akan bergeser ke hakim di Pengadilan Niaga. Masalahnya, putusan pengadilan akan dapat berbeda antara satu perkara dengan perkara lain yang tersebar di berbagai Pengadilan Niaga di Indonesia.

Sekarang pemohon memiliki jalur banding administratif dengan batas waktu dan mekanisme yang lebih singkat, setelah terbitnya Permenkum No.5 Tahun 2026. Undang-undang menetapkan permohonan banding diajukan paling lama 90 hari, sejak pemberitahuan adanya penolakan tetap dari Ditjen KI. Sedangkan Komisi Banding Merek harus memberikan keputusan paling lama tiga bulan sejak diterimanya permohonan banding. Jika keputusan Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, maka pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Jika Komisi Banding Merek dihapus, pemohon yang ingin mempertahankan mereknya harus masuk lebih cepat ke arena litigasi. Mungkin langkah ini bukan masalah serius bagi Perusahaan-perusahaan besar. Akan tetapi bagi UMKM, biaya dan kompleksitas proses peradilan dapat menjadi hambatan nyata.

Selain itu Komisi Banding Merek juga memiliki fungsi rekomendasi dalam penghapusan merek tertentu atas prakarsa Menteri. Misalnya, Undang–undang mengatur tentang rekomendasi Komisi Banding Merek dalam konteks merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga jika Komisi Banding Merek dihapus, fungsi rekomendasi tersebut juga harus dialihkan atau dihapus. Permasalahan baru juga akan muncul. Tak ada lagi pihak yang akan memberikan second opinion sebelum Menteri mengambil keputusan administratif yang dapat menghapus hak atas merek.

Komisi Banding Merek sebagai Quasi-Judicial Administrative Review Body

Penghapusan Komisi Banding Merek mengubah filosofi penyelesaian sengketa merek. Jika semula pemeriksaan merek bergerak dari Internal Ditjen KI ke Komisi Banding Merek dan berakhir di Yudisial, maka jika Komisi Banding Merek dihapus pemeriksaannya akan bergerak dari Internal Ditjen KI ke Yudisial. Pertanyaannya adalah ; Apakah semua kesalahan pemeriksaan administrasi harus langsung dikoreksi oleh hakim? Pertanyaan Ini akan menimbulkan isu baru teori administrative justice dan good governance. Pertanyaan berikutnya adalah; Siapa yang mengambil alih seluruh fungsi Komisi Banding Merek, jika lembaga ini dihapus?

Jawabannya tidak cukup hanya mengatakan "Pengadilan Niaga". Karena tidak semua fungsi administratif cocok dipindahkan ke lembaga yudisial. Alasannya adalah karena Komisi Banding Merek memberikan jalur koreksi administratif yang relatif lebih sederhana sebelum sengketa masuk ke pengadilan. Jadi penghapusan Komisi Banding Merek dapat menciptakan barrier to justice bagi pemohon khususnya UMKM.

Fungsi Quasi-Judicial Administrative Review Body

Oleh karena itu keberadaan Komisi Banding Merek yang menjalankan fungsi Quasi-Judicial Administrative Review Body dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai: badan administratif yang menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang menyerupai lembaga peradilan, tetapi bukan pengadilan. Artinya Komisi Banding Merek tidak berstatus sebagai Lembaga pengadilan, tetapi cara kerjanya menyerupai proses peradilan. Ada permohonan, pemeriksaan, argumentasi para pihak, penilaian bukti, dan keputusan.

Konsekuensinya lembaga ini tetap berada dalam ranah pemerintahan atau administrasi negara. Keputusannya berkaitan dengan keputusan pejabat administrasi dan tentunya review atas Keputusan lembaga ini dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Fungsinya menguji kembali keputusan yang telah dibuat oleh pejabat atau pemeriksa sebelumnya. Lembaga administratif yang bertugas melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap keputusan administratif dengan prosedur dan standar yang menyerupai proses peradilan. Jika ini diterapkan pada Komisi Banding Merek, maka Struktur Kelembagaannya menjadi-bisa dibayangkan-seperti ini:

Pemeriksa Merek DJKI → Keputusan penolakan → Komisi Banding Merek → Pemeriksaan ulang → Putusan KBM → Pengadilan Niaga/Pengadilan TUN.

Dengan konsep quasi-judicial, Komisi Banding Merek tidak lagi diposisikan hanya sebagai "tempat mengajukan banding administratif". Akan tetapi Komisi Banding Merek diposisikan sebagai lembaga pemeriksaan administratif tingkat kedua yang independen.

⁠Apa bedanya dengan pemeriksa merek biasa? Ini adalah bagian yang penting yang perlu dijawab. Pemeriksa Merek Quasi-Judicial Review Body. Tahapannya dimulai dari pemeriksaan pertama oleh Ditjen KI. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang yang isinya menilai permohonan, menguji keputusan pemeriksa yang memusatkan perhatiannya pada pada pemenuhan persyaratan substantif, pada benar atau tidaknya alasan penolakan dengan karakter adjudikatif. Keputusan pemeriksaan pada tahap ini tidak menyelesaikan sengketa tetapi menyelesaikan keberatan terhadap keputusan awal berupa keputusan hasil review. Jadi Komisi Banding Merek berfungsi seperti "hakim administratif" dalam lingkup pendaftaran merek, tetapi secara kelembagaan bukan hakim dan bukan pengadilan.

Mengapa konsep ini menarik untuk kasus Indonesia? Karena ada problem seperti yang diuraikan di atas. Kalau Komisi Banding Merek dihapus, jalurnya menjadi: Ditjen KI → Pengadilan Niaga. Kalau KBM dipertahankan seperti sekarang: Ditjen KI → Komisi Banding Merek → Pengadilan Niaga. Tetapi kita dapat menawarkan model ketiga yakni Ditjen KI → Komisi Banding Merek Independen/Quasi-Judicial → Pengadilan Niaga.

Tawaran Ini bukan sekadar mempertahankan keberadaan lembaga Komisi Banding Merek, tetapi merekonstruksi Komisi Banding Merek. Pertanyaannya adalah apa yang harus diubah? Kalau ingin benar-benar menjadi quasi-judicial administrative review body, minimal ada beberapa perubahan.

Pertama, terkait independensi kelembagaan Komisi Banding Merek. Anggota yang memeriksa banding tidak boleh berada dalam posisi yang membuatnya sekadar mengulang pendapat pemeriksa pertama.

Kedua, terkait kejelasan prosedur pemeriksaan yang bergerak mulai dari: permohonan → jawaban/argumentasi → pemeriksaan → pembuktian → pertimbangan → putusan.

Ketiga, terkait Alasan-alasan obyektif yang wajib dikemukakan. Putusan tidak cukup mengatakan, "Permohonan banding ditolak." Tetapi harus menjelaskan mengapa merek dianggap mempunyai atau tidak mempunyai persamaan pada pokoknya.

Keempat, terkait konsistensi dalam putusan. Putusan terdahulu dapat digunakan sebagai rujukan untuk perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Kelima, terkait ketersediaan akses ke pengadilan formal. Komisi Banding Merek tidak boleh menjadi penghalang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Semua ini akan menghasilkan konsep yang mungkin lebih kuat untuk merekonstruksi Komisi Banding Merek menjadi badan quasi-judicial administrative review yang independen untuk menjamin koreksi administratif, kepastian hukum, dan konsistensi pemeriksaan merek. Dalam rangka memenuhi prinsip independensi, due process, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan. Gagasan ini patut dipertimbangkan sebagai isu reformasi Kelembagaan Komisi Banding Merek daripada sekadar memperdebatkan perlu atau tidaknya Komisi Banding Merek.