Anak Bukan Properti Konten: Kapan Sharenting Berubah Jadi Eksploitasi?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Hukum Keluarga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hasnah Afifah Haqqani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era sekarang ini, kita sering kali melihat video menggemaskan tentang anak-anak saat membuka media sosial. Mulai dari tingkah lucunya, proses tumbuh kembang mereka, hingga momen sehari-hari seperti makan, bermain, bahkan menangis karena dimarahi.
Melihat konten seperti ini memang sering dianggap menarik, tetapi pernahkah terpikir oleh kita bahwa hal ini perlahan membuat kita lupa akan hak privasi yang juga dimiliki anak-anak tersebut?
Pada awalnya, mengunggah momen pengasuhan atau yang kini populer dengan istilah sharenting dianggap sebagai cara berbagi kebahagiaan. Namun, melihat semua momen anak tersebar luas dan dapat diakses ribuan bahkan jutaan orang di dunia digital, muncul sebuah pertanyaan besar: sampai di mana batas orang tua berhak untuk mengekspos kehidupan anak di ruang digital?
Sharenting merupakan gabungan dari dua kata yaitu share (berbagi) dan parenting (pengasuhan). Istilah ini merujuk pada kebiasaan yang banyak dilakukan orang tua di media sosial dengan membagikan informasi detail tentang anak mereka. Pada umumnya, tidak semua sharenting yang dilakukan selalu dianggap buruk. Melalui praktik ini, banyak sesama orang tua yang bisa saling berbagi informasi dan tips pengasuhan.
Namun, persoalan ini dapat melewati batas dan melanggar privasi ketika anak sudah diperlakukan sebagai “properti konten”. Bahkan tindakan berbagi ini dapat mengarah pada eksploitasi saat orang tua mulai membagikan momen-momen sensitif anak—seperti menangis, tantrum, atau saat mereka sedang berpakaian minim—hanya karena kepentingan mereka yang ingin mendapatkan banyak views dan likes, juga untuk meraih popularitas di media sosial.
Saat ini, kejahatan eksploitasi anak melalui media sosial banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi yang sudah sangat luas menjadikan ancaman tidak lagi hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku tindakan eksploitasi anak, terutama karena anak termasuk kelompok yang rentan dan belum mampu untuk melindungi dirinya sendiri.
Sesuatu yang sering luput dari kesadaran kita adalah tentang persetujuan. Anak-anak, terutama yang masih balita, belum memahami dan memiliki kesadaran akan konsekuensi dari unggahan tersebut yaitu salah satunya adalah jejak digital yang abadi. Artinya, jika orang tua tidak mempertimbangkan risiko yang akan muncul dalam jangka panjang dalam sharenting, hal ini bisa mengakibatkan kebocoran identitas anak mereka, pelanggaran privasi, dan juga penculikan digital.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki landasan yang cukup kuat untuk menjamin perlindungan terhadap anak-anak. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan secara tegas bahwa anak-anak memiliki hak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa anak merupakan subjek yang memiliki hak-haknya sendiri. Dengan demikian, status sebagai orang tua tidak secara langsung memberikan hak untuk mengabaikan hak-hak anak, termasuk hak privasi dan perlindungan mereka.
Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, orang tua dapat menetapkan batasan dengan mempertimbangkan apa yang akan diunggah, seperti apakah unggahan tersebut berpotensi mempermalukan anak, atau membocorkan identitas pribadinya, dan mengutamakan pentingnya keamanan dan privasi anak-anak agar tidak menjadi over-sharenting.
Pada akhirnya, media sosial mungkin bisa memberikan ruang bagi orang tua untuk berbagi kebahagiaan dan perjalanan pengasuhan mereka. Namun, di era digital yang semakin luas ini, perlindungan anak bukan hanya pada kehidupan nyata, tetapi juga melalui jejak digital yang akan selalu melekat pada anak hingga masa mendatang. Bagaimanapun, anak adalah manusia dan bukan “properti konten”.
Oleh karena itu, sebelum mengunggah sesuatu di media sosial, hal yang harus dipikirkan orang tua bukanlah apakah konten tersebut akan mendapatkan banyak views dan likes, melainkan apakah anak akan merasa nyaman saat melihat hal itu di masa depan. Dengan mempertimbangkan hal ini dengan cermat, orang tua dapat melakukan praktik sharenting ini secara bijaksana dan tidak mengabaikan hak privasi dan martabat anak-anak.
