Andre Rosiade: Pengurus IKM di Berbagai Daerah Laporkan Abu Janda ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menyatakan pengurus IKM di berbagai daerah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang buntut pernyataan "Sumbar barbar". Andre mendorong aparat memproses laporan-laporan tersebut.
Andre, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan pelaporan dilakukan pengurus IKM di tingkat provinsi maupun kabupaten. Ia menyebut langkah itu untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga marwah masyarakat Minang.
“Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6).
“Dalam hal ini saya selaku Ketua Umum DPP IKM menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang diperlukan sebagai bentuk upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Andre menekankan proses hukum dikedepankan untuk menepis tudingan bahwa warga Sumatera Barat bersikap barbar. Ia meminta polisi menangani perkara sesuai bukti yang diajukan pelapor.
“Kami mengedepankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Menurut Andre, pengurus daerah akan terus membuat laporan. Pengurus tingkat DPW melapor ke Polda, sedangkan DPD melapor ke Polres.
“Ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan IKM untuk menegakkan hukum yang setegak-tegaknya karena saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat,” kata Andre.
Sejumlah Daerah Lapor Polisi
Salah satu pelapor adalah DPD IKM Kabupaten Bekasi, dengan laporan teregister Nomor 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza dan Sekretaris Gusriadi.
Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyebut pernyataan Abu Janda menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial bila tidak ditangani lewat jalur hukum.
DPD IKM Kota Semarang juga melaporkan Abu Janda dengan Nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Pelaporan dipimpin Aidil Syafri. Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menyatakan warga Minang di Semarang keberatan atas pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat “barbar”.
DPW IKM Provinsi Aceh turut melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Pengurus IKM Aceh menyatakan keberatan atas dugaan ucapan tersebut dan menyebut laporan mereka telah diterima.
