Anggota Komisi II Soroti Polemik Guru Honorer Non-ASN, Usul Skema PPPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik terkait isu penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Polemik ini muncul usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026.

SE tersebut memicu keresahan karena menetapkan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar mulai 2027, meski pemerintah menyebut akan menyiapkan skema transisi melalui ASN atau PPPK.

Menanggapi hal itu, Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer di sekolah negeri harus dilakukan dalam kerangka perbaikan tata kelola ASN secara menyeluruh.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin, Senin (11/5).

Dengan keluarnya SE Mendikdasmen tersebut, sebanyak 237.146 guru honorer disebut merasa terancam diberhentikan pada awal 2027. Namun, Kementerian Dikdasmen telah mengklarifikasi bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan dasar hukum agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026, sekaligus memastikan mereka tetap menerima gaji.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah. Dalam UU ASN, guru diarahkan menjadi PPPK atau PNS.

Meski masa tugas guru non-ASN dibatasi hingga akhir 2026, pemerintah saat ini telah menerapkan status ASN PPPK Paruh Waktu bagi sebagian guru non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos penuh.

Merespons kekhawatiran para guru honorer, Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama ialah mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan mengangkat mereka menjadi PPPK.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.

Politikus PKB itu juga menyinggung data Kemendagri yang mencatat terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat, terdiri dari 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota. Sementara daerah dengan kapasitas fiskal sedang berjumlah 27 daerah, meliputi 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota.

“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Alternatif kedua ditujukan bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah, yang jumlahnya mencapai 493 daerah, terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota. Untuk kategori ini, Khozin menilai diperlukan kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.

“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” tutur Khozin.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah dan reformasi birokrasi itu menegaskan langkah tersebut menjadi opsi moderat untuk menghadirkan solusi yang menguntungkan semua pihak dalam persoalan guru honorer. Terlebih, menurut Khozin, Indonesia masih membutuhkan sekitar 480 ribu guru.

“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Khozin.

SE Agar Pemda Tak Berhentikan Guru Honorer

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam acara penandatanganan kerja sama Ditjen GTKPG dengan LPTK di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah (pemda) menghentikan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri.

SE ini disebut sebagai langkah transisi penting di tengah implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus kepegawaian non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, pemerintah pusat tengah menggodok skema baru penataan tenaga pendidik yang masih dalam pembahasan lintas kementerian.

"SE tersebut dimaksudkan agar pemda tidak memberhentikan guru-guru honorer, karena menurut UU ASN seharusnyaa tahun ini sudah tidak boleh lagi ada non-ASN," kata Nunuk saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (10/5).

Kemendikdasmen menegaskan SE ini disiapkan untuk memberi kepastian bagi daerah yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam penganggaran dan penugasan guru non-ASN, sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

Larangan Pada Status Non-ASN bukan Aktivitas Mengajar

Ia menyebut, kebijakan ini melarang status non-ASN, bukan aktivitas mengajar para guru. Pemerintah juga melakukan negosiasi agar para guru tetap bisa bekerja.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk juga mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia masih tinggi. Setiap tahunnya terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, kebutuhan formasi guru saat ini mencapai sekitar 498 ribu.