Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock

Seorang pria berinisial GS (26) diduga menganiaya pacarnya yang masih berusia di bawah umur. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9) pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Korban merupakan anak perempuan berinisial KA (16).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkap GS ditangkap oleh pihak keluarga korban dan diserahkan kepada Polresta Denpasar. Namun, GS sempat melawan dan hendak melarikan diri dalam proses penangkapan tersebut, sehingga tangannya dilakban.

"Tindakan mengamankan maupun mengikat GS bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar," ungkap Adi dalam keterangannya pada Selasa (15/9).

Adi menerangkan, penangkapan terhadap GS terjadi pada Kamis (10/9) setelah keluarga korban mencari GS setelah mengetahui informasi tentang keberadaannya. GS ditemukan di sebuah indekos yang terletak di Denpasar Selatan.

GS disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap KA sejak hubungannya berjalan pada Juli 2026.

Dalam pemeriksaan, korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul menggunakan kepalan tangan pada bagian wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada area mata, serta luka pada bagian atas alis kiri.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, GS (26), ketika berada di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, GS mengakui telah menggunakan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh," kata Adi.

Terkait dengan kasus tersebut, penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, dan GS, serta mengumpulkan barang bukti beserta dokumen dan melakukan gelar perkara.

"Penyidik selanjutnya menetapkan GS sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Adi.

Saat ini, GS telah ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk proses penyidikan. Adi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan tindakan hukum penyidik setelah proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Penyidik masih melengkapi proses penyidikan perkara," pungkasnya.