Arab Saudi Bekukan Izin 8 Biro Umrah & Agen Luar Negeri karena Langgar Akomodasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah umrah di Bandara Jeddah, Arab Saudi, awal Maret 2024 Foto: Twitter/@makkahregion
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah di Bandara Jeddah, Arab Saudi, awal Maret 2024 Foto: Twitter/@makkahregion

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan izin empat perusahaan penyedia layanan umrah dan empat agen luar negeri gara-gara pelanggaran akomodasi.

Mereka disanksi karena menempatkan jemaah umrah di fasilitas akomodasi yang tidak berizin. Jemaah yang dirugikan kemudian melaporkan hal itu kepada otoritas terkait.

"Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut dibekukan dan dirujuk ke komite yang bertugas meninjau pengaduan jemaah untuk dilakukan penyelidikan serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum,โ€ demikian dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (8/10).

Tak ada rincian nama biro umrah dan agen luar negeri yang disanksi tersebut.

Pemeliharaan rutin Ka'bah pada April 2026 menjelang musim haji. Foto: X/@tfrabiah

Kemenhaj menegaskan akan terus memantau di lapangan maupun secara digital terhadap perusahaan umrah, penyedia layanan, dan agen luar negeri.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, memastikan layanan diberikan sesuai kesepakatan, serta menindak tegas para pelanggar.

Kemenhaj mengimbau seluruh perusahaan Arab Saudi dan agen eksternal untuk mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban terhadap jemaah.

Hotel-hotel akomodasi jemaah umrah di sekitar Masjidil Haram Foto: Dok. MCH 2026

Penegakan hukum ini dilakukan sejalan dengan tujuan Program Pengalaman Jemaah (Pilgrim Experience Program), salah satu inisiatif utama dalam Visi Arab Saudi 2030 (Saudi Vision 2030).

Menurut data terbaru yang dirilis Saudi, jemaah umrah dari luar negeri pada 2025 mencapai lebih dari 19,5 juta jemaah (1,5 juta di antaranya haji). Pakistan, Indonesia, dan Mesir merupakan tiga negara penyumbang jemaah terbanyak.

Sesuai aturan, jemaah umrah hanya boleh menggunakan akomodasi (hotel/penginapan) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Haji dan Umrah. Biro perjalanan yang nekat menempatkan jemaahnya di tempat tak berizin akan dijatuhi sanksi tegas.