Asal Mula 2 Pesawat Terparkir 20 Tahun di PTDI dan Jadi 'Bangkai' Tak Bermesin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Dua pesawat Boeing 737-200 yang kini terbengkalai di area PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Jawa Barat, ternyata telah terparkir selama dua dekade. Pesawat yang kini disebut hanya menyisakan rangka itu awalnya datang ke PTDI untuk menjalani proses pemeliharaan, namun pekerjaan tersebut tidak pernah rampung.

Kepala Bidang Humas PTDI, Annisa Carolina, mengungkapkan kedua pesawat tersebut yakni Boeing 737-200 PK-IJJ (MSN-22125) dan PK-IJJ (22130) berada di area PTDI sejak tahun 2005. Saat itu, pesawat milik operator Bouraq Airlines tersebut dijadwalkan menjalani perawatan.

"Kedua pesawat ini ada di PTDI sejak tahun 2005. Pada waktu itu kedua pesawat Bouraq ini dijadwalkan untuk melakukan proses pemeliharaan berdasarkan kontrak antara Bouraq dengan Aero Nusantara Indonesia," kata Annisa.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Dalam pelaksanaannya, sebagian pekerjaan pemeliharaan disinkronkan kepada PTDI. Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana setelah terjadi perubahan kepemilikan pada PT Aero Nusantara Indonesia.

"Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan kepemilikan terhadap PT Aero Nusantara Indonesia sehingga pekerjaan pemeliharaan tersebut tidak berlanjut dan mengakibatkan kedua pesawat ini tetap berada di area PTDI," ujarnya.

Sejak saat itu, kedua pesawat tidak pernah kembali beroperasi dan terus berada di kawasan perusahaan pelat merah tersebut.

PTDI kemudian berupaya menelusuri status kepemilikan pesawat dengan menghubungi berbagai pihak terkait. Selain berkomunikasi dengan PT Aero Nusantara Indonesia, PTDI juga mencoba menelusuri keberadaan pemilik melalui Bouraq Airlines.

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena maskapai yang pernah menjadi salah satu pemain besar industri penerbangan nasional itu telah dinyatakan pailit.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Bouraq selaku operator pesawat ini, namun karena Bouraq sudah pailit maka kami berkomunikasi dengan kurator yang mengurus kepailitannya," kata Annisa.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJI "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Dari hasil komunikasi tersebut, kurator menyatakan kedua pesawat Boeing itu tidak tercantum dalam daftar aset perusahaan yang sedang dibereskan dalam proses kepailitan.

Sementara itu, selama lebih dari 20 tahun pesawat berada di area PTDI, perusahaan tetap menanggung biaya perawatan fisik dan pengamanan aset tersebut.

"Untuk beban operasionalnya termasuk perawatan pesawat ini dilakukan oleh PTDI, perawatan fisik," kata Annisa.

Pesawat Boeing 737-200 PK-IJJ "Tak Bertuan" yang terparkir di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung, Kamis (11/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Meski demikian, kondisi kedua pesawat kini sudah jauh dari layak terbang. Bahkan, komponen mesin yang menjadi sumber tenaga pesawat sudah tidak lagi terpasang.

"Tidak bisa beroperasi karena dari engine-nya juga sudah tidak terpasang," ujarnya.

Saat ditanya apakah kondisi tersebut membuat kedua pesawat dapat dikategorikan sebagai bangkai pesawat, Annisa membenarkannya.

"Ya," jawabnya.

Kini PTDI telah mengumumkan keberadaan kedua pesawat tersebut kepada publik untuk mencari pihak yang memiliki hak atas aset itu. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan klaim, PTDI akan menindaklanjuti pengelolaan kedua pesawat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.