Konten dari Pengguna

Asisten Ombudsman: Sebuah Arah Ideal Pengawas Pelayanan Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maulana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Magnific.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Magnific.com

Asisten Ombudsman bukan sebuah pekerjaan yang lahir tanpa dasar hukum. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman.

Kedudukan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Peraturan tersebut mendefinisikan Asisten Ombudsman sebagai pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman dan merupakan pegawai tetap pada Ombudsman yang ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai pengalaman, kompetensi, dan keahlian.

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa Asisten Ombudsman merupakan sebuah identitas yang berdiri sendiri. Karena itu, penyebutan Asisten Ombudsman sebagai “pegawai non-ASN” kurang proporsional karena menempatkan ASN seolah-olah sebagai bentuk utama kepegawaian, sedangkan pegawai lainnya hanya menjadi pengecualian.

Jika logika tersebut digunakan secara konsisten, mengapa ASN tidak disebut sebagai pegawai nonmiliter? Setiap profesi dan kelompok pegawai seharusnya disebut berdasarkan identitas, fungsi, dan kedudukannya sendiri. Tentara disebut tentara, polisi disebut polisi, dan ASN disebut ASN.

Demikian pula pegawai yang menjalankan tugas keahlian untuk membantu Ombudsman harus disebut Asisten Ombudsman. Nama bukan hanya persoalan istilah. Nama menunjukkan fungsi, kompetensi, tanggung jawab, dan kedudukan hukum suatu pekerjaan.

Asisten Ombudsman: Pekerjaan Berbasis Keahlian

Asisten Ombudsman berhadapan dengan persoalan pelayanan publik yang kompleks. Asisten Ombudsman menerima dan memeriksa laporan masyarakat, menggali informasi, menilai bukti, memahami ketentuan, menemukan dugaan maladministrasi, serta menyusun alternatif penyelesaian. Dalam bidang pencegahan, Asisten Ombudsman juga melakukan deteksi potensi maladministrasi, analisis penyebab potensi maladministrasi, perumusan saran perbaikan, perlakuan pelaksanaan saran, serta perancangan dan pelaksanaan pendidikan antimaladministrasi.

Pekerjaan tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan mengikuti perintah administratif. Asisten Ombudsman membutuhkan ketajaman analisis, penguasaan metode, integritas, objektivitas, dan keberanian profesional. Setiap laporan masyarakat mempunyai konteks berbeda. Setiap instansi mempunyai tata kelola berbeda. Masyarakat juga datang dengan pengalaman, kebutuhan, dan tingkat pemahaman yang beragam. Karena itu, Asisten Ombudsman harus mampu menghasilkan penilaian profesional yang adil, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai pekerjaan berbasis keahlian, setiap jenjang Asisten Ombudsman harus mempunyai kewenangan profesional untuk memilih metode, melakukan penilaian, menetapkan kesimpulan, menghasilkan dan menandatangani produk keahlian, serta mempertanggungjawabkannya. Seperti dokter yang tidak perlu meminta izin kepada kepala rumah sakit untuk menuliskan resep dan guru yang tidak perlu meminta izin kepada kepala sekolah untuk memberikan nilai.

Asisten Ombudsman juga harus mempunyai kemandirian profesional sesuai kompetensi dan jenjang jabatannya sehingga jabatan struktur tetap mempunyai kewenangan administratif dan kelembagaan, tetapi kewenangan tersebut tidak seharusnya menggantikan penilaian profesional Asisten Ombudsman.

Jenjang Asisten Ombudsman

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 telah ditetapkan empat jenjang jabatan Asisten, yaitu Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, dan Asisten Utama. Penempatan dalam setiap jenjang dilakukan berdasarkan pengalaman, kompetensi, dan keahlian.

Hubungan antarjenjang tidak membentuk rantai perizinan karena setiap jenjang seharusnya mempunyai produk yang berbeda, dapat dinilai, tidak tumpang tindih, tetapi tetap membentuk satu rangkaian kerja yang berkesinambungan. Produk Asisten Pratama menjadi data dasar Asisten Muda. Asisten Muda menganalisis data-data tersebut. Produk Asisten Muda diintegrasikan oleh Asisten Madya. Selanjutnya, produk Asisten Madya digunakan Asisten Utama untuk membangun sistem.

Sumber: Diolah dari berbagai Peraturan Perundang-undangan dan program kerja Ombudsman

Struktural tanpa Meninggalkan Keahlian

Asisten Ombudsman dapat merangkap jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Peraturan tersebut menempatkan Asisten Ombudsman sebagai pegawai fungsional dalam jenjang jabatan dan pangkat, sekaligus membuka kemungkinan untuk merangkap sebagai pejabat struktural pada Keasistenan Ombudsman. Namun, jabatan struktural tidak mengubah hakikat Asisten Ombudsman sebagai jabatan keahlian.

Konstruksi tersebut dapat dianalogikan dengan dekan atau kepala program studi. Keduanya mempunyai tanggung jawab manajerial, tetapi tetap menjalankan tugas sebagai dosen. Dekan dan kepala program studi masih mengajar, melakukan penelitian, atau menjalankan kegiatan akademik. Begitu pula Asisten Ombudsman yang menduduki jabatan struktural. Tugas mengelola unit tidak seharusnya membuat pejabat tersebut berhenti memeriksa laporan, melakukan analisis, menyusun pendapat profesional, atau menghasilkan produk pengawasan.

Jabatan struktural seharusnya memperluas kontribusi Asisten Ombudsman, bukan memutus hubungan dengan keahliannya. Pejabat struktural tetap perlu menjalankan tugas substantif sesuai jenjang, kompetensi, dan kompleksitas persoalan. Dengan demikian, pejabat struktural bukan manajer penuh yang terpisah dari pekerjaan pengawasan, melainkan Asisten Ombudsman yang memimpin berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pertimbangan profesional.

Penutup

Seluruh jenjang Asisten Ombudsman seharusnya mampu menghasilkan produk keahlian. Perbedaannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya membuat produk, melainkan pada kompleksitas, risiko, dan dampak produk.

Asisten Ombudsman bukan identitas sisa setelah seseorang dinyatakan bukan ASN. Undang-Undang telah menyebut nomenklaturnya. Peraturan pemerintah telah menetapkan status dan jenjangnya. Asisten Ombudsman merupakan profesi yang bekerja dengan pengetahuan, metode, integritas, dan tanggung jawab. Karena itu, sebutlah dengan nama yang mencerminkan fungsi, kedudukan, dan martabat profesinya: Asisten Ombudsman.