Aturan Turunan Perpres Ojol Harus Terbit 31 Desember, 3 Kementerian Bentuk Forum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan DPR dan Pemerintah menggelar konferensi pers soal Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR dan Pemerintah menggelar konferensi pers soal Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR dan Pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan selaras, tiga kementerian terkait akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.

Wakil Ketua DPR Dasco mengatakan forum tersebut dibentuk untuk mengoordinasikan kementerian terkait.

Forum komunikasi tersebut nantinya akan diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Nah, untuk kemudian mereka para kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan pemerintah secara resmi merilis Perpres tersebut pada hari ini.

“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” ujar Bambang.

Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bambang menjelaskan, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan sebagai turunan dari Perpres tersebut. Aturan pelaksanaan itu ditargetkan sudah terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” katanya.

“Meskipun demikian seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Menhub dan Kemenhub sudah siap dengan peraturan peralihan,” sambung dia.

Pemerintah juga akan menindaklanjuti sejumlah hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan perpres ini dikeluarkan,” pungkasnya.