Ayah di Karawang yang Cabuli Anak-KDRT Istri hingga Tularkan Sifilis Ditangkap
ยทwaktu baca 3 menit

ABP (38), pria yang berbuat cabul terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang ditangkap polisi. Di kasus itu, istri pelaku MSA (34) juga mengaku menjadi korban KDRT hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Rabu (17/6).
Ia menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan polisi yang diterima pada 12 Februari 2025. Ketika itu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumahnya.
Ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.
"Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang," bebernya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Alami KDRT hingga Tertular Sifilis
Sebelumnya, ibu korban berinisial MSA menuturkan, ia dan suaminya, ABP, menikah sejak 2014. Selang lima tahun kemudian, keduanya memutuskan menjalani program bayi tabung pada 2019 karena belum dikaruniai anak.
Namun setelah kelahiran anak pertama, sikap suaminya mulai berubah drastis hingga diketahui telah berselingkuh. Dari sana, MSA mengakui mulai mengalami KDRT baik secara verbal maupun fisik.
"Di tahun 2020 itu dia mulai melakukan kekerasan secara verbal. Semua kebun binatang itu dikeluarkan, saya dimaki-maki. Lalu di tahun 2021 itu saya menemukan bukti perselingkuhannya, foto dan chat dengan beberapa wanita. Namun pada saat saya menyimpan bukti itu, saya di-KDRT. Saya ditindih. Saya dicekik. Saya dipukulin," ungkap MSA, Jumat (10/4).
Tak hanya itu, oleh suaminya, ia juga diasingkan dari dunia luar. MSA tak diberi akses berkomunikasi dengan lingkungan, keluarga maupun teman. Bahkan uang hasil penjualan rumah serta seluruh tabungannya diduga diambil oleh suaminya.
Ketika itu, saat menjalani pengobatan ke psikiater, ia pun didiagnosa mengalami depresi, namun sang suami, kata dia, melarangnya mengonsumsi obat. Pun saat mengalami nyeri di area kemaluan, ia dilarang oleh suaminya untuk berobat.
Hingga di tahun 2025 saat bisa kembali bekerja, ia lantar memeriksakan diri ke rumah sakit terkait keluhan di area kemaluannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengidap sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pre-kanker serviks.
"Yang pertama itu Sifilis, kemudian yang kedua HPV, dan itu saya sudah terlambat karena grade-nya itu sudah CIN 1, sudah pre-kanker service," tuturnya.
Penderitaan MSA kian mendalam setelah mengetahui buah hatinya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh A.
