Bahaya Vape Etomidate dan Kandungan Obat Bius yang Berisiko

Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius atau anestesi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. BNN mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius.
Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menjelaskan etomidate bekerja cepat sehingga membuat seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur.
"Ya betul. Etomidate merupakan obat bius (anestesi) suntik secara intravena yang bekerja sangat cepat untuk membuat seseorang tidak sadarkan diri atau tertidur," kata Supiyanto saat dihubungi, Senin (21/9).
Etomidate kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Menurut Supiyanto, penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate.
"Biasanya jualannya sudah 1 paket cartridge berisi etomidate. Harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta di Jakarta," ujarnya.
Istilah “pod getar” yang beredar di masyarakat juga berkaitan dengan penggunaan vape yang mengandung narkoba. Supiyanto menjelaskan istilah itu merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape melalui pod.
"Istilah pod getar itu maksudnya pod yang berisi narkoba karena menyebabkan penggunanya tubuhnya bergetar setelah menghisap vape melalui pod. Pod adalah vape sistem terbuka yang cartridgenya dapat diisi ulang," katanya.
"Karena kebanyakan jenis narkoba yang digunakan adalah etomidate, makan tidak terlalu salah kalau pod getar banyak orang menyamakan dengan vape berisi etomidate," lanjutnya.
Bahaya Vape Etomidate
BNN mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mencegah anak menggunakan vape. Supiyanto menyebut penggunaan vape tanpa narkoba saja sudah berbahaya bagi kesehatan, terlebih jika mengandung narkoba.
"Kami sudah melakukan penyuluhan kepada para orang tua, baik melalui pertemuan wali murid di sekolah, melalui kelurahan, termasuk melalui medsos secara intens bahwa menggunakan vape tanpa narkoba sudah sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi vape dengan narkoba jauh lebih berbahaya. Untuk itu para orang tua diimbau untuk melarang anaknya menggunakan vape," tuturnya.
Supiyanto juga meminta masyarakat menjauhi etomidate karena berisiko terhadap sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan.
"Imbauan terhadap etomidate sana halnya dengan narkoba lain, jadi jauhi narkoba termasuk etomidate karena dapat merusak sistem syaraf pusat dan berisiko ketergantungan yang kuat," katanya.
Sebelumnya, Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan etomidate merupakan narkotika Golongan II yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis.
“Kalau nama istilah kimianya itu adalah Ethyl 3-(1-phenylethyl) imidazole-4-carboxylate. Itu merupakan Narkotika Golongan 2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 Nomor 90,” ujar Aldrin saat konferensi pers usai pengungkapan narkoba jenis etomidate di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Aldrin, penyalahgunaan etomidate dalam bentuk vape berpotensi menimbulkan dampak berbahaya, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target peredaran.
“Jadi efeknya itu ya, itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan. Kejang, koma,” kata Aldrin.
Ia menegaskan, penggunaan etomidate secara berulang dan berkepanjangan dapat berujung pada kerusakan organ vital.
“Kalau ini digunakan karena ketagihan tadi berkepanjangan, akan mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian,” ujarnya.
