Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah terkait masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya bersifat ad hoc atau tidak permanen. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan keberadaan BRAN dapat dihentikan apabila persoalan konflik agraria di Indonesia telah diselesaikan.

Iman mengatakan BRAN dirancang untuk mengakselerasi penyelesaian konflik agraria yang selama ini dinilai belum tuntas. Karena sifatnya ad hoc, fungsi-fungsi BRAN nantinya dapat dikembalikan kepada kementerian terkait apabila persoalan tersebut telah selesai.

“Dan tentu lembaga ini sifatnya ad hoc ya, nggak permanen. Kalau memang persoalan konflik agraria bisa diselesaikan katakanlah dalam waktu lima sampai sepuluh tahun, ya otomatis akan dikembalikan ke fungsi, fungsi-fungsinya ke kementerian terkait masing-masing,” ujar Iman saat dihubungi kumparan, Kamis (10/9).

BRAN nantinya berada langsung di bawah Presiden. Iman menjelaskan, pembentukan BRAN akan dilakukan setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. Presiden kemudian akan mengatur lebih lanjut keberadaan badan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Iya nanti, ketika undang-undang ini disahkan. Kemudian kan presiden pasti kan bikin ini ya nanti ada Perpres-nya ya. Ada PP-nya. Kemudian presiden merekrut, memilih nanti orang-orang yang akan duduk di jajaran ada pimpinannya ada tiga. Ada Kepala Badan, ada Wakil Kepala Badan,” ungkapnya.

Struktur BRAN nantinya terdiri atas pimpinan badan, sekretariat badan, serta sejumlah deputi. Ahmad menyebut jajaran deputi dapat melibatkan orang-orang dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

“Kemudian di bawahnya ada Sesbadan, ada Deputi, 4 itu ada Deputi. Nah, dan tentu nanti yang dibilang deputi-deputi itu pasti kan mungkin melibatkan juga kementerian terkait,” jelasnya.

“Ada orang Kehutanan mungkin di situ yang ahli, ada orang dari ATR BPN mungkin di situ. Nanti ada orang yang lainlah. Nah jadi ini semacam lembaga yang strukturnya tergantung presiden tapi tujuannya mengakselerasi percepatan reforma agraria gitu,” sambung dia.

Namun, Iman menekankan orang yang nantinya memimpin BRAN harus memiliki kompetensi khusus terkait reforma agraria. Menurutnya, pengetahuan dan pengalaman di bidang reforma agraria menjadi syarat penting bagi Kepala Badan.

“Yang penting orangnya tuh punya pengalaman, punya pengetahuan dan punya pengalaman soal reforma agraria. Nah kalau orang tidak punya pengetahuan, tidak punya pengalaman reforma agraria ya pasti nggak paham dia,” katanya.

Ketua DPP PKB, Ahmad Iman Sukri di kawasan Blok M, Jakarta pada Sabtu (12/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ia mengatakan syarat tersebut diperlukan karena BRAN diharapkan dapat menjawab persoalan reforma agraria yang selama ini belum terselesaikan. Karena itu, Kepala Badan harus merupakan orang yang memiliki pengetahuan sekaligus pengalaman dalam bidang tersebut.

“Jadi, kita nggak, kita karena ini lembaga yang diharapkan mampu menjawab persoalan reforma agraria yang mandek selama ini, maka harusnya Pimpinan Kepala Badan itu orang yang kita kunci di paling tidak dua hal, dia punya pengetahuan dan pengalaman soal reforma agraria,” tutur Iman.

Meski demikian, Iman menyebut penentuan siapa yang akan menjadi pimpinan BRAN merupakan kewenangan Presiden. Menurutnya, sosok yang dipilih nantinya harus mampu menerjemahkan visi Presiden untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

“Ya nanti tergantung presiden mau milih siapa, itu kewenangan presiden. Karena kan reforma agraria itu kan akan jalan kalau emang orang yang dipilih presiden tuh mampu menerjemahkan pikiran-pikiran visi presiden untuk segera menuntaskan sengketa agraria ini, reforma agraria ini,” pungkas dia.