Banggar DPR-Pemerintah Sepakati RAPBN 2027: Belanja & Pendapatan Naik Rp 9,1 T

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati penyesuaian postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam kesepakatan tersebut, target pendapatan dan belanja negara naik masing-masing sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan rancangan awal dalam Nota Keuangan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia (BI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan, kenaikan belanja diimbangi oleh penambahan target penerimaan, sehingga angka defisit anggaran tidak berubah.
"Selisih kenaikan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp 9,1 triliun. Namun, meski postur belanja dan pendapatan mengalami penyesuaian, defisit dalam RAPBN 2027 tetap kita targetkan dan jaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Said Abdullah saat membacakan kesepakatan postur sementara RAPBN 2027.
Melalui penyesuaian ini, belanja negara berubah dari Rp 4.097,2 triliun menjadi Rp 4.106,3 triliun. Sementara itu, pendapatan negara dan hibah disesuaikan dari Rp 3.426 triliun menjadi Rp 3.435,1 triliun.
Rincian Pendapatan Negara
Tambahan target pendapatan negara sebesar Rp 9,1 triliun berasal dari pos perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan perpajakan disepakati naik Rp 4 triliun, dari Rp 2.908 triliun menjadi Rp 2.912 triliun. Rincian penyesuaian pada sektor pendapatan meliputi:
Penerimaan Pajak: Naik Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun.
Kepabeanan dan Cukai: Naik Rp 2 triliun, dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.
PNBP: Naik Rp 5,1 triliun, dari Rp 517,4 triliun menjadi Rp 522,5 triliun.
Penerimaan Hibah: Tidak berubah, tetap Rp 0,7 triliun.
Rincian Belanja Negara
Pada sisi pengeluaran, penambahan pagu belanja sebesar Rp 9,1 triliun dialokasikan untuk pos belanja kementerian dan lembaga (K/L) di pemerintah pusat.
Rincian postur belanja yang disepakati:
Belanja Pemerintah Pusat: Naik dari Rp 3.362,2 triliun menjadi Rp 3.371,3 triliun.
Belanja K/L: Naik dari Rp 1.504,7 triliun menjadi Rp 1.513,8 triliun.
Belanja Non-K/L: Tetap sebesar Rp 1.857,5 triliun.
Transfer ke Daerah (TKD): Tetap sebesar Rp 735 triliun.
