Bangun Lapangan Padel di Atas Lahan Pemprov DKI Berujung Polemik

Lapangan padel tengah dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan luas sekitar 4 ribu meter persegi di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Belakangan, pembangunan ini berujung polemik.
BPAD Sebut Ada Kerja Sama
Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra mengatakan, lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi itu merupakan aset milik Pemprov DKI.
Pemprov DKI, kata Sofwan, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025 lalu untuk pemanfaatan aset tersebut.
“Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).
Sofwan mengatakan, pembangunan lapangan padel dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. Sementara terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi disebut masih berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Sedang dibangun oleh mereka (lapangan padel). Nah, mungkin terkait dengan PBG-nya mereka masih koordinasi dengan Dinas Cipta Karya,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pemanfaatan aset berada di bawah kewenangan BPAD melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC). Adapun urusan PBG berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya. Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP,” jelas Sofwan.
Sofwan menjelaskan, sebelum digunakan untuk pembangunan lapangan padel, lahan tersebut merupakan lahan kosong yang juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
Ketika ada permohonan pemanfaatan aset pada 2025, BPAD kemudian melakukan penelitian administrasi. Hasilnya, lahan tersebut dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana olahraga.
“Dulu memang berupa lahan kosong. Di lokasi itu memang ada TPS sementara. Namun memang ketika ada permohonan pemanfaatan, kita menindaklanjuti atas permohonan,” ujarnya.
“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga,” sambungnya.
Sofwan mengatakan, TPS tersebut kemudian digeser ke bagian lain yang masih berada di lokasi tersebut.
“Tapi untuk TPS sampah itu memang digeser sedikit di lokasi itu juga, cuma agak bergeser sedikit,” katanya.
Sofwan mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel tersebut memiliki jangka waktu lima tahun.
“PKS kita kan berlaku lima tahun,” katanya.
Meski demikian, perjanjian tersebut dapat diakhiri apabila Pemprov DKI membutuhkan kembali lahan tersebut untuk digunakan.
Disegel karena Tak Berizin
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyebut pembangunan lapangan padel itu tidak memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya telah disegel.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lapangan padel tersebut.
“Sudin Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel,” tulis @kotajakartabarat, dikutip Kamis (27/8).
Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan akan kembali memberikan sanksi administrasi terhadap pihak yang membangun lapangan tersebut.
“Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP),” lanjut keterangan tersebut.
Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP sebelumnya juga telah melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pramono: Lapangan Padel Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel itu tidak dapat dioperasikan apabila belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Yang pertama, selama lapangan padel itu tidak akan mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono usai menghadiri peresmian wajah baru Rumah Sakit Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Pramono menegaskan, aturan mengenai perizinan bangunan berlaku bagi semua pihak. Ia mengatakan Pemprov DKI akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota,” ujarnya.
Menurut Pramono, status lahan milik Pemprov DKI tidak membuat pihak yang memanfaatkannya terbebas dari kewajiban memenuhi aturan perizinan bangunan.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil, bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat aja, tetapi bagi siapa saja. Sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” kata Pramono.
Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Dihentikan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta pembangunan lapangan dihentikan apabila Persetujuan Bangunan Gedung belum diterbitkan dan penyegelan masih berlaku.
“Jika PBG belum terbit dan segel masih berlaku, kegiatan pembangunan harus dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” kata Kevin saat dihubungi kumparan, Kamis (27/8).
Kevin menilai adanya kerja sama pemanfaatan aset antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengelola tidak serta-merta menggantikan kewajiban perizinan bangunan.
“Kerja sama penggunaan aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan bangunan maupun membenarkan pekerjaan tetap berjalan setelah dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov DKI perlu membuka secara transparan informasi terkait kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemprov perlu menjelaskan kepada publik, siapa mitranya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa dasar dan jangka waktu kerja samanya, berapa nilai serta kontribusinya bagi daerah, dan apakah seluruh persyaratan—termasuk PBG—sudah dipenuhi sebelum pembangunan dimulai,” terangnya.
“DPRD akan meminta dokumen kerja sama, status perizinan, berita acara penyegelan dan—jika ada—dokumen pencabutannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan aset milik pemerintah merupakan aset publik yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan.
“Kuncinya adalah kerja sama dengan BPAD bukan karpet merah untuk mengabaikan izin dan penyegelan. Justru karena ini aset Pemprov, standar transparansi dan kepatuhannya harus lebih tinggi,” tegas Kevin.
Kevin juga mempertanyakan pembangunan yang diduga masih berlanjut setelah lapangan padel tersebut disegel oleh Pemkot Jakarta Barat.
“Yang juga harus dijawab adalah mengapa, setelah Pemkot Jakarta Barat melakukan penyegelan, pembangunan berdasarkan temuan kami di lapangan diduga masih berlanjut dan tanda segelnya tidak terlihat,” ujarnya.
“Apakah segel tersebut pernah dicabut secara resmi, oleh siapa, dan berdasarkan dokumen apa?” sambungnya.
Menurut Kevin, persoalan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih baik antarinstansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jangan sampai satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain menyegel karena perizinannya belum lengkap. Ini menunjukkan koordinasi dan pengawasan Pemprov bermasalah,” ucapnya.
