Banyak Kecolongan, Australia Bakal Perketat Larangan Medsos untuk Anak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese akan memperkuat larangan media sosial (medsos) bagi anak-anak, Jumat (26/6). Australia memberlakukan larangan itu sejak enam bulan lalu, tetapi dampaknya dinilai masih minim.

Temuan mengenai minimnya dampak tersebut terungkap melalui sejumlah studi yang dilakukan berbagai lembaga. Oleh karena itu, Pemerintah Australia berencana memperkuat dasar hukum aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Australia melarang platform seperti Instagram hingga YouTube memberikan akun kepada anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun.

"Yang ingin kami lakukan adalah memastikan bahwa hukum tersebut sekuat mungkin dan akan mampu menghadapi tantangan hukum apa pun yang diajukan," kata Albanese seperti dikutip dari Reuters.

Annie Wang, 14, dan Ayris Tolson, 15, menggunakan ponsel mereka, menjelang larangan media sosial di Australia untuk pengguna di bawah usia 16 tahun di Sydney, Australia, pada 22 November 2025. Foto: Hollie Adams/REUTERS

Ia menambahkan, ke depan regulator internet eSafety Commission akan diberi wewenang yang lebih besar untuk menjalankan tugasnya. Namun, Albanese tidak menjelaskan secara rinci wewenang tambahan yang akan diberikan.

Sementara itu, eSafety Commission juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru Albanese.

Larangan media sosial di Australia sendiri menjadi perhatian sejumlah negara. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku ingin meniru langkah Australia.

Pemerintah Inggris belum lama ini juga berencana memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap platform gim dan layanan siaran langsung (live streaming).

instagram embed

Pemerintah Australia menyatakan aturan tersebut diberlakukan karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan tindakan hukum terhadap berbagai platform yang melanggar aturan tersebut. Jika terbukti bersalah, platform dapat dikenai denda maksimal 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 520 miliar.

Sementara itu, laporan awal yang diterima Pemerintah Australia menunjukkan jutaan akun milik anak-anak telah ditutup sejak aturan diberlakukan. Namun, banyak orang tua melaporkan bahwa anak-anak mereka masih bisa mengakses media sosial.

Sebuah makalah yang diterbitkan di British Medical Journal pada pekan ini menyebutkan 85 persen warga Australia berusia 12 hingga 15 tahun masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah larangan tersebut diberlakukan. Studi itu melibatkan 408 remaja.

Dua pertiga pengguna di bawah umur tetap dapat mengakses media sosial dengan mengaku berusia di atas 16 tahun atau mengunggah swafoto yang diterima platform sebagai bukti bahwa mereka telah berusia di atas 16 tahun.