Bappisus Investigasi Hunian Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indriyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9).
Sidak dilakukan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu didalami saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).
Di area itu, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Mereka juga menemukan botol miras serta fasilitas olahraga.
Dari hasil sidak, Bappisus menyebut bangunan yang sebelumnya diduga sebagai fasilitas mewah untuk warga binaan ternyata merupakan hunian bagi pegawai Lapas Cibinong.
“Kepala Bappisus menyampaikan sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan. Pertama, bangunan yang diduga merupakan fasilitas mewah untuk warga binaan tertentu sebetulnya merupakan hunian bagi karyawan Lapas,” tulis Bappisus dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
Bappisus juga menyebut warga binaan ditugaskan membantu membersihkan area hunian tersebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.
Namun, Bappisus dan Kementerian Imipas masih akan mendalami dugaan adanya penyimpangan di kompleks Lapas Cibinong.
Menteri Imipas Agus Indriyanto mengatakan dugaan penyimpangan tersebut akan terus diperiksa. Investigasi dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah adanya pungutan liar di lingkungan lapas. Dia juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara kooperatif dengan Ombudsman.
Di sisi lain, Bappisus menekankan agar seluruh aset dan fasilitas negara di lingkungan lapas digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Bappisus bersama Kementerian Imipas juga akan melakukan sidak secara berkala di sejumlah lapas di berbagai daerah.
Aris menegaskan akan ada tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan untuk ke depannya.
“Siapa pun oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kejadian ini akan menghadapi konsekuensi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau reformasi struktur apabila diperlukan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan,” kata Aris.
