Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia di Riau, Sita 27 Kg Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu sekitar 27 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru, Riau.

"Barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 Kg oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kasus ini bermula saat tim menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis. Polisi lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dan bergerak ke wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia untuk melakukan pemantauan.

Eko menjelaskan, tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pelaku melarikan diri setelah kapal merapat ke Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

“Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri cirinya kemudian tim melakukan pengejaran tetapi target tidak mau berhenti, kemudian speedboat mengarah ke Pantai Penurun sampai di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, namun target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) tas ransel yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 Kg bruto,” ujar dia.

Dari lokasi pertama, polisi menyita tiga tas ransel berisi 27 bungkus kemasan teh China yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram bruto. Selain itu, turut diamankan satu unit speedboat dan mesin Yamaha Enduro 75 PK.

Polisi kemudian menyisir sekitar lokasi, tapi pelaku tak ditemukan. Pengembangan kasus dilakukan setelah tim IT menganalisis sejumlah nomor yang diduga terkait jaringan penyelundupan tersebut.

Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap tersangka Adi Sofian di kawasan Jangkang, Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku menjemput sabu ke Malaysia bersama rekannya, Bambang Irawan.

“Tersangka menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan temannya atas nama Bambang Irawan, kemudian tim melakukan pengembangan,” kata Eko.

Empat jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menangkap Bambang Irawan di rumahnya di Desa Muntai. Polisi menyebut Bambang mengaku diajak seseorang bernama Ade Setiwan untuk menjemput narkotika tersebut ke Malaysia. Saat ini, Ade masih dalam pengejaran.

“Hasil dari interogasi tersangka, dia diajak menjemput barang tersebut ke Malaysia, oleh saudara Ade Setiawan ( masih dalam penyelidikan),” tutur dia.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Ade Setiwan serta melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita.