Bareskrim Bongkar Kasino di 'Gedung SB' Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di Jawa Tengah. Saat mengusut target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di 'Gedung SB'.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah permainan seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan.
Dari 30 tersangka, polisi menemukan sejumlah peran dalam operasional lokasi tersebut. Mereka antara lain bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk mengecek dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti.
Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih ditemukan di lokasi dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wira mengatakan penyidik tidak hanya mendalami keterlibatan para pemain, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjalankan operasional perjudian tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka serta saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi memastikan pengusutan perkara masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Wira
