Bareskrim Bongkar Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Riau

Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, dan 3.600 cartridge yang mengandung etomidate.
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 7 September 2026 terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi.
“Bahwa 2 orang yang ditemui oleh Suan dan Dori diketahui bernama Fendi alias Aping dan UKM. Fendi alias Aping diketahui merupakan keturunan Tionghoa, sedangkan UKM merupakan warga Melayu,” kata Eko, Rabu (23/9).
Tim kemudian melakukan pemetaan jalur masuk dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai. Pada 9 September, petugas membagi tim menjadi tim darat dan laut untuk memantau sejumlah lokasi di sekitar Bagansiapiapi.
Saat melakukan pemantauan di salah satu dermaga, petugas melihat sebuah kapal kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan. Kapal itu kemudian meninggalkan dermaga saat hendak diperiksa dan dikejar tim laut hingga ke perairan Pulau Halang.
Pada sekitar pukul 22.58 WIB, petugas menemukan kapal tersebut dalam kondisi lego jangkar. Dua orang yang berada di atas kapal kemudian melompat ke laut dan melarikan diri. Keduanya belum ditemukan.
Petugas selanjutnya menggeledah kapal dan menemukan enam kardus berisi narkotika. Dari pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan yakni 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge mengandung etomidate dengan volume neto 9.011,5 mililiter.
Polisi kemudian mengamankan Fendi alias Aping yang diduga berperan sebagai tekong sekaligus pihak yang menguasai kapal. Sementara dua orang lainnya, yakni Ari dan Alu alias Yucin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal Fendi, enam kardus tersebut diangkut bersama Ari dari perairan sekitar Kuala Sinaboi menuju Bagansiapiapi. Pengangkutan itu disebut dilakukan atas perintah Alu.
“Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut 6 kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.
“Bahwa Fendi alias Aping mengetahui 6 kotak kardus yang diangkut menggunakan kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua DPO dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi seluruh narkotika yang disita mencapai Rp132,7 miliar.
