Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara: Marketing di Kamboja

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat rilis kasus kejahatan siber di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat rilis kasus kejahatan siber di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pola operasional jaringan judi online (judol) yang melibatkan pelaku di sejumlah negara. Dalam salah satu jaringan yang diungkap, pemasaran dapat dilakukan dari Kamboja, sementara pengelolaan situs berada di Cina.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan karakter lintas negara menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online.

"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).

Adex mengatakan jaringan judi online bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara. Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur pembayaran dapat berada di negara yang berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.

Karena itu, menurut dia, pengungkapan jaringan judol membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu rupiah saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum," jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga mengungkap sejumlah jaringan judol yang pusat kendali operasionalnya berada di luar negeri.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan penanganan terhadap praktik judi online pengungkapan website 1XBET tadi yang dijelaskan, dan ditemukan juga bahwa website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," ujar Adex.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," lanjutnya.

Salah satu perkara berkaitan dengan promosi judi online melalui spam komentar di media sosial. Dalam perkara lain, polisi juga mengungkap jaringan yang melibatkan pengumpul rekening, leader operasional di Indonesia, hingga pekerja yang direkrut untuk bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun," kata dia.

Adex mengatakan pola operasional lintas negara tersebut membuat jaringan judi online dapat membagi peran di berbagai wilayah. Kondisi ini sekaligus menyulitkan proses penindakan karena penegak hukum harus berhadapan dengan sistem hukum yang berbeda.

Selain mengejar para pelaku, Bareskrim juga melakukan penelusuran rekening, pemblokiran aliran dana, penyitaan aset, serta pemutusan akses situs yang digunakan jaringan perjudian online.

Bareskrim Polri pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten judi online, serta dengan PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk menelusuri serta memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan tersebut.