Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Sindikat ini membuat salah satu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian hingga USD 350 ribu.

Ada dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni LPK (56), seorang WNI, dan LJ (46), warga negara China. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers, Rabu (19/8).

Kasus ini terungkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bobol Email

Dedi menjelaskan sindikat tersebut menyasar sebuah perusahaan di AS yang bernama IQ Power Tools. Perusahaan tersebut diketahui melakukan kerja sama perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Duro Machinery Corp yang bertempat di China.

Pelaku terlebih dahulu membuat sebuah malware yang kemudian dikirim ke email bisnis perusahaan itu. Setelah email tersebut mendapat respons, pelaku dapat melihat komunikasi yang berlangsung antara perusahaan korban dengan rekan bisnisnya.

"Tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan yang di Cina yang melakukan penjualan hardware daripada komputer tersebut," ujar Dedi.

Pelaku pun mengetahui pembicaraan antara kedua perusahaan, termasuk ketika komunikasi masuk pada tahap pembayaran transaksi hardware komputer.

"Nah, pada saat item pembicaraannya terkait dengan pembayaran, maka tersangka dengan menyiapkan akun email yang telah dibuat sedemikian rupa menyerupai akun email bisnis yang dimiliki oleh perusahaan di Cina tersebut," kata Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri

Akun tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi dengan korban seolah-olah berasal dari perusahaan yang sebenarnya.

Pelaku meminta korban mengalihkan pembayaran dengan alasan perusahaan di China sedang menghadapi audit. Korban kemudian diberikan panduan untuk melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.

"Nah, selanjutnya panduan itu tersebut memunculkan adanya langkah-langkah atau step untuk melakukan transaksi pembayaran, termasuk dari rekening yang telah disiapkan tadi, yang tujuannya untuk menerima hasil pembayaran atas transaksi tersebut," kata Dedi.

"Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dolar," ungkap Dedi.

Dedi mengatakan penyidik kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk menerima dana tersebut. Dari rekening itu, masih ditemukan saldo sebesar USD 285 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar.

Peranan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri

LPK sebelumnya merupakan rekan bisnis LJ dalam usaha jual beli ikan sejak 2025. Namun, usai bisnis tersebut mengalami penurunan, LJ meminta bantuan LPK untuk menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang nantinya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

LPK kemudian menyiapkan legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya. Alamat perusahaan yang dicantumkan juga merupakan alamat fiktif.

LPK dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang berhasil masuk ke rekening tersebut. Kesepakatan itu dilakukan bersama LJ.

Dari hasil pemeriksaan, LPK mengaku diperintah seseorang berinisial CW. Warga negara China tersebut kini masih dalam pencarian dan diketahui berada di China.

"Setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 US Dolar di berbagai bank yang ada di China." Kata Dedi

"Kami sudah komunikasi dengan pihak FBI untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut," tambah Dedi.

FBI Apresiasi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri

Asisten Atase Penegakan Hukum FBI untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Son Nguyen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan penting dalam upaya memerangi kejahatan siber internasional.

"Saya sangat gembira berada di sini untuk menyaksikan hal ini. Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional," kata Son.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim, atas dedikasi, profesionalisme, dan kerja sama dalam menangani perkara tersebut.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Siber, atas dedikasi mereka yang luar biasa, profesionalisme, serta kolaborasi yang sangat baik dalam kasus ini," ujarnya.

Son juga memberikan apresiasi kepada PPATK yang membantu melacak aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, keahlian pelacakan keuangan PPATK menjadi bagian penting dalam mengikuti jejak aliran dana yang kompleks.

"Apresiasi khusus juga ditujukan kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga, yang terbukti sangat penting dalam mengikuti jejak aliran dana yang kompleks," kata Son.

Terhadap para tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP.

"Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," pungkas Dedi.