Bareskrim Tangkap 9 Orang Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan

Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan orang yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan saat penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam penyerangan yang menyebabkan tiga anggota Polri gugur.
“Mulai dari bandar narkoba, pengedar, provokasi warga, membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, pembacokan, hingga membuang jenazah korban ke sungai,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Sembilan tersangka itu yakni Saldy alias Ateng, Dea Nabila alias Dea, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Eko menjelaskan Saldy diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga. Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah korban ke sungai. Nimu diduga membawa tombak dan ikut memprovokasi warga saat penyerangan berlangsung.
Sementara itu, Yadi diduga memprovokasi warga dan membacok korban menggunakan parang. M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Adapun Bio diduga menjadi bandar narkoba yang rumahnya dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Ia juga disebut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan.
Ramblan alias Busu diduga berperan sebagai pengedar sabu. Selain itu, ia disebut memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan ikut melakukan penembakan terhadap petugas. Sementara Perie diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis mandau serta ikut menembak petugas.
Eko mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan rumah milik Bio memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei diketahui kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh para pelaku dan pengguna,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Menurut Eko, saat Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan pada 2 Juli 2026, para pelaku melakukan perlawanan menggunakan berbagai jenis senjata hingga berujung pada tewasnya tiga anggota polisi.
“Pada saat Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan pada tanggal 2 Juli 2026, terjadi perlawanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bio beserta para pelaku lainnya menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya yang kemudian berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Polri,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa penyerangan dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku dengan peran yang berbeda.
“Keterangan para tersangka menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara bersama-sama oleh Bio, Yasi, Robi, Saldy alias Ateng, Perei, Ramblan alias Busu, M. Lupie, Darius alias Ius, Pia alias Diyon, Ilu, serta beberapa pelaku lainnya, dengan peran yang berbeda-beda mulai dari mengejar, menembak, membacok, menusuk menggunakan tombak, hingga membuang jenazah korban ke sungai,” kata Eko.
Selain menangkap sembilan tersangka, polisi juga masih memburu tiga orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
Berdasarkan data penyidik, Pia diduga membawa pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai. Darius diduga membawa tombak dan menusuk korban di sekitar sungai. Sementara Ilue diduga membawa senjata api rakitan serta ikut mengejar dan menyerang personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Dalam pengungkapan perkara ini, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan, parang, mandau, telepon seluler, uang tunai Rp13 juta, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat melakukan operasi penindakan terhadap jaringan narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Setelah kejadian itu, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan sejumlah satuan lainnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga berhasil menangkap sembilan tersangka di beberapa lokasi.
