Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok, 5 Kg Disita

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengungkapan jaringan sabu Medan hingga Lombok oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan jaringan sabu Medan hingga Lombok oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial SZ dan menyita 5 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas I Surabaya.

“Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Jaringan Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menangkap SZ di Terminal Roro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat itu, SZ tengah mengantre masuk ke kapal. Petugas kemudian memeriksa mobil Toyota Kijang Innova yang digunakannya.

Pemeriksaan dengan bantuan K-9 Bea Cukai menunjukkan respons pada bagian belakang kendaraan. Polisi kemudian menemukan lima bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang dilapisi bubble wrap dan diduga berisi sabu.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil. Dari hasil pemeriksaan awal, SZ mengaku berperan sebagai kurir. Ia disebut mendapatkan perintah dari seseorang bernama Bang Andrian.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mencocokkan informasi dengan data dari Rutan Kelas I Surabaya. Dari hasil pengembangan, Bang Andrian diketahui merupakan Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM.

“Dia dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” tulis Eko dalam laporan tersebut.

Dalam pemeriksaan, SZ mengaku telah menerima upah sekitar Rp 27,5 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pengendali jaringan, penerima barang, serta aliran keuangan jaringan narkoba tersebut.

Selain sabu seberat sekitar 5 kilogram, petugas turut menyita mobil Innova, telepon genggam, uang tunai Rp 500 ribu, dan ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Eko mengatakan penyidik masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan tersebut.