Bareskrim Ungkap Peran Bripka Dedy yang Bekingi Peredaran Narkoba di Samarinda
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri mengungkapkan peran Bripka Dedy Wiratama, oknum polisi yang membekingi peredaran narkoba di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur. Ia berperan sebagai ‘sniper’.
“Untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai 'sniper', yang mana sniper ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (5/6).
Kata Drago, pengawasan yang dilakukan Dedy untuk mengantisipasi adanya anggota kepolisian yang datang dengan menyamar sebagai konsumen ke lokasi.
“Diduga mungkin anggota, sehingga mungkin bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut,” sebut Drago.
Selain itu, Drago menyebutkan, Dedy memantau beberapa titik di sekitar lokasi Gang Langgar. Dari setiap titik, terdapat orang yang berjaga dan saling berkomunikasi menggunakan Handy Talky (HT).
“Jadi untuk sniper itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa Handy Talky,” ungkap Drago.
“Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang Handy Talky. Bawa HT buat komunikasi sama teman-temannya yang ada di Gang Langgar itu,” sambungnya.
Drago tak memungkiri adanya keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini. Hal ini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
“Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” kata Drago.
Drago juga menyebutkan Dedy positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Akibat keterlibatan dan postif penggunaan narkoba oleh Dedy, ia pun dipecat dari polisi.
“Yang bersangkutan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Dedy kini sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
