Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama polisi menggagalkan penyelundupan 29 kilogram emas berbagai bentuk di empat bandara internasional sepanjang periode 5-14 September 2026. Nilai barang bukti dari penindakan serentak tersebut ditaksir mencapai Rp 73,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan, operasi pengawasan ketat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Kualanamu, Medan; dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

“Sampai dengan periode 14 September, mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram pada tempat ataupun pada empat bandara internasional,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9).

Selain mengamankan komoditas logam mulia bernilai puluhan miliar rupiah, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan bea keluar yang tidak disetorkan sebesar Rp 8,5 miliar.

Modus Para Pelaku

Dalam kasus ini petugas membongkar berbagai teknik kamuflase yang digunakan para tersangka untuk mengelabui pemeriksaan bandara.

Di Bandara Sam Ratulangi, petugas menyita 7.082 gram emas. Sebanyak 5.721 gram di antaranya berupa serbuk emas yang disembunyikan di kantung khusus celana dalam modifikasi. Modus ini dilakukan oleh tiga tersangka WN China yakni JM, ZW, dan TC pada penerbangan Scoot Air tujuan Hong Kong via Singapura. Mereka masuk ke pesawat saat momen panggilan boarding terakhir.

Sementara diBandara Ngurah Rai, diamankan 10,4 kilogram emas batangan senilai Rp 26 miliar dari penumpang maskapai Cathay Pacific tujuan Hong Kong berinisial ZG. Pelaku yang berstatus high-frequency flyer menempelkan 14 keping emas langsung di tubuhnya.

Lain hal lagi di Bandara Kualanamu, petugas menindak seorang WN India berinisial MN yang menyembunyikan empat keping emas batangan seberat 1.522 gram di dalam kumparan tembaga alat penstabil tegangan (voltage stabilizer) baru. Barang itu ditaruh dalam koper bagasi tujuan Bangkok.

Kemudian di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan upaya dua WN China yang membawa 10,05 kilogram emas batangan berbalut lakban di dalam tas dan koper pada penerbangan Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong.

Berasal dari Tambang Ilegal

Sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan (cast bar), ponsel, koper, dan tas dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Direktur Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuli Sulistiyohadi memastikan emas sitaan berkadar murni di atas 99 persen tersebut bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah domestik.

“Dari sisi Ditjen Gakkum, nanti kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim, bersama dengan Bea Cukai untuk mengembangkan kasus ini karena emas-emas ini bisa dipastikan berasal dari tambang-tambang ilegal yang sedang menjadi konsen kami untuk menanganinya secara komprehensif,” tegasnya.

Akumulasi 330 Kg dan Rencana Lelang

Dengan tambahan tangkapan 29 kilogram emas ini, Bea Cukai mencatat total penggagalan ekspor emas ilegal sepanjang tahun 2026 telah menembus ratusan kilogram.

“Sampai dengan saat ini, hasil dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dilakukan oleh warga negara asing sudah mencapai sekitar 330 kilogram,” imbuh Dirjen Bea Cukai.

Mengenai nasib seluruh barang bukti logam mulia tersebut, pihak otoritas kepabeanan memastikan aset sitaan akan diserahkan ke kas negara setelah proses peradilan berkekuatan hukum tetap.

“Terkait barang bukti yang sudah kita tegah, tentunya berdasarkan penyidikan, apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” pungkasnya.