Beli Pertalite Tanpa Barcode-Pakai Jeriken, 2 Pria di Medan Dituntut 5 Bulan Bui
·waktu baca 2 menit

Dua pria di Medan, Aziz Apandi Silalahi (22) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (23), dituntut lima bulan dan lima hari penjara terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter di SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum, Reza Surya Mardhika Nasution, membacakan tuntutan dan menyatakan terdakwa Aziz Silalahi dan Ranning Cibro melakukan tindak pidana. Kedua terdakwa dituntut selama lima bulan dan lima hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari," kata Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6).
Reza mengatakan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu kedua terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan. Kemudian berkelakuan baik, dan mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken, serta membantu orang tuanya yang sedang sakit.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni kedua terdakwa melakukan pembelian BBM sebanyak 25 liter pertalite dengan menggunakan jeriken.
"Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," ujar Reza.
Kedua terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani hukuman masa tahanannya selama lima bulan di penjara. Sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kedua terdakwa Ranning dan Aziz didakwa melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi 25 liter pertalite dengan menggunakan jeriken pada Selasa (6/1).
Keduanya didakwa karena tidak menggunakan barcode Pertamina pada saat mengisi bensin jenis pertalite. Saat itu, terdakwa Aziz Silalahi berperan sebagai operator pompa SPBU dan terdakwa Ranning Cibro sebagai pembeli BBM. Ia menggunakan sepeda motor Vario, dengan samping kanan dan kirinya terdapat jeriken berukuran 40 liter.
Terdakwa Ranning Cibro memberikan upah kepada terdakwa Aziz Silalahi sebesar Rp 15.000 per jeriken. Terdakwa Ranning Cibro membeli 25 liter pertalite untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sehingga keduanya ditangkap Polrestabes Medan.
