Beredar BAP Tan Kian: Rp 40 M Diduga ke Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Beredar potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang memuat keterangan dugaan uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura diperuntukkan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini berkaitan dengan perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam BAP yang beredar, sejumlah nama pejabat Kejagung disebut, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Ali Mukartono, serta eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Tan Kian dalam BAP tersebut disebut menerangkan, uang Rp 40 miliar itu diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry disebut sebagai pihak yang dapat membantu mengurus perkara Tan Kian di lingkungan Jampidsus.

Namun, dalam BAP itu, Tan Kian tidak secara langsung menyebut keempat pejabat itu menerima uang tersebut. Nama-nama tersebut muncul dalam konteks dugaan atau kemungkinan saja.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah meneliti dan mengkonfirmasi informasi mengenai BAP yang beredar. Dia memastikan dokumen tersebut bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9 Kejagung.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari Tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9, itu yang pertama,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung Jaksel, Kamis (10/9).

Meski membantah BAP tersebut berasal dari Tim 9, Anang menegaskan penyidik telah memiliki cukup bukti terkait dugaan tindak pidananya yakni pemerasan.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini, dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” lanjut Anang.

Anang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait BAP tersebut karena berkaitan dengan materi pokok perkara. Anang kemudian kembali menegaskan bahwa BAP yang beredar tersebut sebagian besar tidak benar.

"Tapi sebagian besar dari Berita Acara itu menurut tim 9 tidak benar,” ucap Anang.

Hingga saat ini, status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait perkara Asabri dan Jiwasraya. Dia bahkan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pihak Febrie Adriansyah Membantah

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut Febri, keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak secara eksplisit menyebut uang tersebut ditujukan kepada Febrie.

Febri menyebut Tan Kian dalam BAP menerangkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian juga disebut menyatakan uang tersebut bisa saja ditujukan untuk empat pejabat Kejagung.

“Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri meniru keterangan Tan Kian, Kamis (3/9).

Muncul di Persidangan

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Hal itu diungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti. Dari keterangan saksi dan alat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.

Hakim juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, hakim menyatakan ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim, yang menolak gugatan praperadilan Febrie.